IMING IMING KERJA SHOPEE BODONG DI KAMBOJA BAYU SAPUTRA TERJERAT TPPO

Foto: Terdakwa Bayu Saputra, SH, saat menjalan sidang agenda saksi di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Bayu Saputra, SH, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan percobaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menawarkan pekerjaan di Kamboja sebagai staf “Shopee” bodong atau scammer, yang faktanya merupakan praktik penipuan daring terhadap konsumen.

 

Sidang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Soekamto, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Anoek Ekawati dan Yusup dari Kejati Jawa Timur mendakwa terdakwa melanggar Pasal 10 jo Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau alternatif Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi korban Ferdian Candra Wijaya, yang mengaku dikenalkan kepada terdakwa pada Juni 2025 oleh tetangganya, Agung Purnomo. Saat itu, Ferdian ditawari pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.

 

Pekerjaan yang dijanjikan adalah sebagai staf “Shopee”, namun saksi menjelaskan tugas sebenarnya ialah mencari konsumen, menerima pembayaran, tetapi barang tidak dikirim, atau praktik scamming. Ferdian belum sempat diberangkatkan ke Kamboja karena proses masih tahap persiapan dokumen.

 

Saksi menyebut pembuatan paspornya diurus oleh terdakwa melalui jalur perantara (makelar) di Unit Layanan Paspor BG Junction Surabaya, dengan biaya Rp2,2 juta yang dibayarkan terdakwa. Paspor tersebut kemudian dikirimkan terdakwa kepada seseorang bernama Jhon, warga negara Malaysia, yang disebut sebagai penghubung jaringan di luar negeri.

 

Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa dijanjikan komisi sebesar 300 dolar AS apabila saksi berhasil diberangkatkan ke Kamboja dan bekerja sebagai scammer. Tiket pesawat direncanakan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Phnom Penh International Airport.

 

Meski korban belum tereksploitasi secara langsung, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur percobaan penempatan pekerja migran secara ilegal dengan tujuan eksploitasi, sehingga tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sidang akan dilanjutkan Senin,22 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top