Jakarta — Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) mendesak revisi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XIII DPR RI. Pertemuan pada Kamis, 27 November 2025 ini membahas tiga poin utama perlunya perubahan regulasi yang lebih adaptif bagi anak perkawinan campuran dan diaspora Indonesia.
HAKAN menyampaikan tiga tuntutan reformasi konkret. Mereka mendorong DPR RI memasukkan RUU Kewarganegaraan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Organisasi ini juga menolak program Global Citizenship Indonesia (GCI) karena dinilai tidak menyelesaikan masalah dasar eks-WNI. HAKAN menegaskan regulasi imigrasi harus mengutamakan pemulangan diaspora berbasis keturunan.
Ketua Umum HAKAN Analia Trisna mengkritik fundamental hukum program GCI. “GCI lebih mendekati skema golden visa yang bertentangan dengan semangat UU No. 12/2006. Pemerintah harus konsisten dengan asas kewarganegaraan tunggal dan memprioritaskan pemulangan diaspora,” tegasnya dalam RDPU tersebut.
Data HAKAN menunjukkan 65% anggotanya mengalami kendala administrasi dalam proses pewarganegaraan. UU Kewarganegaraan yang berlaku sejak 2006 telah beberapa kali mendapat uji materi di Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang memperluas perlindungan bagi anak perkawinan campur.
RDPU ini menghasilkan komitmen untuk mempercepat proses legislasi revisi UU Kewarganegaraan. DPR RI dan pemerintah akan menyusun naskah akademis dan RUU yang lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat Indonesia global.






