SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tegas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Bantahan itu disampaikan Khofifah saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.
Dalam BAP, Kusnadi menyebut adanya praktik pembagian fee dengan variasi persentase: 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Jaksa mendalami dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk kemungkinan aliran dana kepada anggota dewan dan unsur eksekutif.

Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima fee tersebut selama periode 2019–2024. Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak, katanya saat ditanya soal dugaan penerimaan dana.
Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, turut menikmati dana hibah aspirasi DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi berada pada ranah kebijakan makro, sedangkan usulan hibah merupakan aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi dan terbuka.
Proses itu, kata Khofifah, dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD, hingga persetujuan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi dan rapat fraksi.
Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi dan perwakilan masyarakat, ujarnya.Kamis (12/2/2026).
Terkait mencuatnya dugaan fee pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi mengenai tudingan tersebut.
Sebagai langkah mitigasi risiko, Pemprov Jatim menerapkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah.
Menurut Khofifah, mekanisme tersebut menjadi pagar pengaman karena dana hibah rawan disalahgunakan sehingga tanggung jawab hukum berada pada penerima.
Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko, tegasnya.
Persidangan perkara dana hibah DPRD Jatim masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan para saksi untuk menguji kebenaran BAP dalam perkara tersebut.Pungkanya,
![]()






