Surabaya, — Kasus bentrok antar perguruan silat kembali mencoreng dunia persilatan di Jawa Timur. Seorang anggota perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti, bernama Mohammad Dio Krisna Fathoni, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/10/2025).
Terdakwa Dio Krisna Fathoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti ikut melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bernama Muhammad Daffa Aditya.
Kronologi Pengeroyokan Anggota PSHT di Joyoboyo Surabaya
Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025 pukul 02.00 WIB, saat kelompok Kera Sakti yang terdiri dari Dio Krisna Fathoni, Wahyu Tri Utomo, Krisna Handaru Mukti, Alfian Zacky Shevchenko Ardiansyah, Fajar Rama Alvaro, Adhe Ranto Surbiantoro, serta Agen alias Aldi (DPO) sedang nongkrong sambil minum arak Bali di angkringan Pojok SWK Karah Agung Surabaya.
Setelah itu, mereka diajak “jalan-jalan” oleh Agen alias Aldi. Sesampainya di depan SPBU Joyoboyo / Taman Ronggolawe, mereka melihat seorang pengendara ojek online yang membonceng pemuda memakai jaket hoodie hitam bertuliskan Sakura — lambang perguruan silat PSHT.
Agen berteriak, “Iku Sakura! Kejar!” yang memicu aksi pengejaran oleh rombongan tersebut.
Korban Dipukul dan Dirampas Barangnya
Sesampainya di depan Terminal Joyoboyo, sepeda motor korban dihentikan secara paksa. Dio menendang kendaraan ojek hingga korban jatuh, kemudian menarik jaket yang dikenakan korban hingga terlepas.
Bersama Agen dan rekan lainnya, Dio melakukan pemukulan dan penendangan berulang kali hingga korban telanjang dada dan tidak mampu melawan. Tak hanya itu, korban juga kehilangan satu unit HP Realme 8i warna ungu dan uang tunai Rp50.000 yang dirampas secara paksa.
Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah terdengar suara tembakan peringatan dari pihak kepolisian, dan para pelaku berusaha melarikan diri. Dio berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Korban Alami Luka Serius
Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Islam Surabaya, korban Muhammad Daffa Aditya mengalami luka memar di lutut kanan, pipi kiri, dan kepala bagian kanan akibat pukulan benda tumpul.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya memenuhi unsur pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Barang Bukti Dikembalikan ke Pemiliknya
Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan daftar barang bukti antara lain:
1 jaket hoodie hitam bertuliskan SAKURA – dikembalikan ke korban Muhammad Daffa Aditya.
1 HP Realme 8i warna ungu – dikembalikan ke korban.
1 helm KYT putih strip hitam-merah dan 1 motor Honda Scoopy merah hitam Nopol L-6051-DAQ – dikembalikan ke terdakwa Dio Krisna Fathoni.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Putusan Hakim
Sidang perkara penganiayaan dan perampasan ini akan dilanjutkan pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan antarperguruan silat yang kerap memicu bentrok di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni menjalani sidang tuntutan JPU di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/10/2025).
Editor; bagus






