Gelapkan Setoran Rp2 Miliar, Sales PT Jotun Indonesia Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto; sidang penggelapan uang perusahaan
Foto; sidang penggelapan uang perusahaan

 

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Erwin Parengkoan, SE, mantan sales PT Jotun Indonesia, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Erwin terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp2,08 miliar.

Kronologi Kasus

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Nurnaningsih Amriani pada Rabu (24/9), terungkap bahwa sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024, Erwin membuat orderan fiktif dan menampung uang pembayaran dari sejumlah pelanggan. Dana tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan, aksi terdakwa melibatkan 10 pelanggan dengan total transaksi miliaran rupiah. Invoice resmi perusahaan diterbitkan, tetapi uang hasil penjualan cat powder PT Jotun Indonesia justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang. Hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa, yaitu penjara 3 tahun 6 bulan.

Barang bukti berupa laptop Lenovo Thinkpad dikembalikan ke PT Jotun Indonesia, sementara ponsel Xiaomi Redmi Note 8 dirampas untuk dimusnahkan.

Dampak dan Pesan Penting

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan keuangan dan memeriksa setiap transaksi secara berkala. Transparansi internal dan audit rutin dapat mencegah kerugian besar akibat tindakan karyawan yang menyalahgunakan wewenang.

Editor! Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindungi © Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.