SURABAYA – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026), memunculkan peringatan keras dari Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Di hadapan persidangan, hakim secara tegas menyatakan bahwa saksi Venansius Niek Widodo berpotensi kembali terseret sebagai terdakwa, menyusul keterangannya terkait pembagian keuntungan 20 persen dalam bisnis nikel yang kini menjerat terdakwa Hermanto Oerip.
“Keuntungan 20 persen itu nikelnya dari mana? Perkara ini gampang, tidak usah berbelit-belit,” tegas Hakim Nur Kholis saat mencecar Venansius.
Venansius bukan sosok asing dalam perkara ini. Ia merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 98/PK/PD/2023. Sebelumnya, ia dihukum 3,5 tahun atas laporan Soewondo Basoeki terkait investasi nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang yang juga menghadirkan saksi Rudy Effendi Oei dan dipimpin jaksa Estik Dilla Rahmawati, terungkap bahwa dana investor yang terkumpul mencapai Rp 75 miliar. Namun menurut kesaksian Venansius, kegiatan tambang nikel yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana tersebut justru digunakan untuk trading.
Lebih jauh, Venansius mengakui terdakwa Hermanto Oerip pemilik PT Galaxy Bumi Permai mencairkan sejumlah cek dengan total sekitar Rp 40 miliar dari dana investasi tersebut. Ironisnya, ia tidak mampu merinci jumlah lembar cek yang dicairkan.
Majelis menilai skema pembagian keuntungan 20 persen yang ditawarkan kepada Soewondo Basoeki merupakan bagian dari modus penipuan. “Itu uangnya banyak orang. Saudara bisa kena jebakan sendiri dan dilaporkan lagi,” tandas Hakim Nur Kholis, mengingatkan potensi jerat pidana lanjutan terhadap Venansius.
Persidangan juga mengungkap penggunaan rekening BCA atas nama PT RMI yang disebut sengaja dibuat di Kendari dan dikuasai bersama oleh Venansius dan terdakwa untuk menghindari kewajiban pajak. Rekening tersebut, menurut pengakuan saksi, dibuat atas permintaannya melalui seseorang bernama Ishak.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat Hermanto Oerip dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Perbuatan diduga berlangsung pada 14 Februari 2018 hingga 6 Juni 2018 di kawasan Darmo Permai, Surabaya, bersama Venansius.
Fakta persidangan mengurai awal perkenalan terdakwa dengan Soewondo Basoeki saat tur Eropa tahun 2016. Pertemuan lanjutan di sebuah restoran di Ciputra World Surabaya mempertemukan Soewondo dengan Venansius, yang kemudian menunjukkan dokumen dan foto tambang nikel di Kabaena sebagai daya tarik investasi.
Namun di hadapan majelis, narasi bisnis tambang itu runtuh. “Saksi sendiri mengatakan nikelnya tidak ada,” tegas hakim.
Dari total Rp 75 miliar yang dihimpun, sekitar Rp 37,5 miliar disebut belum kembali. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sisa dana tersebut, Venansius mengaku tidak mengetahui pengelolaan keuangan PT MMM.
Pernyataan hakim menjadi sinyal tegas bahwa perkara ini tak berhenti pada satu terdakwa. Jika konstruksi pembuktian mengarah pada peran aktif dan kesadaran bersama, bukan mustahil saksi kembali duduk di kursi pesakitan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya






