TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA – Fakta tidak adanya aktivitas pertambangan nikel di Kabaena, Kendari, kembali mengemuka dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Hermanto Oerip. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Siok Lan alias Ria Go, mantan tenaga administrasi PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026), Siok Lan alias Ria Go mengungkapkan bahwa selama bekerja di PT MMM, ia tidak pernah mengetahui maupun melihat adanya aktivitas pengelolaan tambang nikel sebagaimana yang diklaim perusahaan. Bahkan, dari keterangannya di persidangan terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan pertambangan sama sekali.
Siok Lan mengaku bekerja di PT MMM selama sekitar dua bulan sebagai tenaga administrasi setelah mendapat informasi lowongan dari seorang temannya. Ia menyebut posisi tersebut ditawarkan langsung oleh terdakwa Hermanto Oerip. Meski menjabat sebagai staf administrasi, saksi menyatakan tidak pernah mengetahui kegiatan usaha perusahaan secara substansial.
“Saya tidak tahu ada aktivitas tambang. Kantor PT MMM di Jalan Dharmahusada Surabaya hanya kantor biasa, tidak ada foto, dokumen, atau aktivitas yang menunjukkan kegiatan pertambangan nikel,” ujar Siok Lan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.
Saksi juga menyebut selama bekerja ia menerima gaji lebih dari Rp 20 juta per bulan yang diberikan secara tunai oleh terdakwa. Namun, PT MMM hanya mempekerjakan dua orang, yakni dirinya dan seorang office boy. Tidak pernah ada rapat perusahaan, kegiatan operasional, maupun pembahasan proyek tambang.
Kendati Soewondo Basoeki tercatat sebagai Direktur Utama PT MMM, menurut Siok Lan, seluruh kendali operasional perusahaan berada di tangan Hermanto Oerip. Ia juga menyebut Vincentius Adrian Utanto, anak terdakwa, turut terlibat di perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Siok Lan menyatakan tugasnya sebatas mengurus renovasi kantor dan pembelian alat tulis. Satu-satunya dokumen yang pernah ia tangani adalah Bill of Lading (BL) atau surat muatan kapal yang berisi nama-nama kapal pengangkut nikel. Dokumen tersebut diperolehnya dari Vincentius Adrian Utanto dan kemudian diunggah ke grup WhatsApp internal perusahaan yang beranggotakan Hermanto Oerip, Soewondo Basoeki, dan Vincentius Adrian Utanto.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui asal-usul BL tersebut maupun isi detailnya. Ia juga tidak mengetahui adanya aliran dana, termasuk transfer uang dari Soewondo Basoeki untuk modal operasional perusahaan.
Fakta mengejutkan terungkap ketika Siok Lan menyatakan bahwa PT MMM akhirnya berhenti beroperasi karena kehabisan dana. Bahkan, menurut pengakuannya, Soewondo Basoeki sempat menyampaikan secara langsung bahwa perusahaan dan bisnis pengelolaan tambang nikel tersebut bersifat fiktif.
“Pak Soewondo bilang ke saya PT MMM sudah tidak beroperasi lagi karena dananya habis. Beliau juga mengatakan bahwa bisnis pengelolaan nikel itu fiktif,” ungkap Siok Lan.
Pada sidang sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban Soewondo Basoeki dan istrinya Fanny Nur Hadi, korban mengungkap kronologi bagaimana dirinya terbujuk rayu terdakwa hingga menginvestasikan dana total sebesar Rp 75 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Hermanto Oerip dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama Venansius Niek Widodo dalam rentang waktu 14 Februari 2018 hingga 6 Juni 2018 di Surabaya. Venansius Niek Widodo diketahui merupakan narapidana sebagaimana tercantum dalam Putusan PK Nomor 98/PK/Pid/2023.
Perkara ini berawal dari pertemuan Hermanto Oerip dan Soewondo Basoeki saat tur Eropa pada 2016. Selanjutnya, Hermanto Oerip mempertemukan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo di sebuah restoran di kawasan Ciputra World Surabaya. Dalam pertemuan itu, Venansius menunjukkan dokumen dan foto yang diklaim sebagai bukti kepemilikan usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.
Bersama Hermanto Oerip, Venansius kemudian mengajak Soewondo Basoeki berinvestasi dalam usaha pertambangan nikel tersebut. Namun, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah ada dan perusahaan yang dibentuk untuk pengelolaan tambang tersebut diduga hanya bersifat formalitas.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
![]()






