Gaya Hidup

Foto: sidang gaya hidup
sidang gaya hidup

PESTA MINUMAN BER-ALKOHOL, DI DUA CAFE, CAFE UNION DAN CLUB BLACK OWL, SAAT PULANG MABUK BERAT, BMW NYASAK 2 MOTOR DAN 1 MOBIL,DI DEPAN MAKAM PAHLAWAN MAYJEN.SUNGKONO, BMW MAUT TEWASKAN DUA KORBAN DI TKP, ANTHONY ADIPUTRA MABUK BERAT, TOLAK DISETIRI TEMANNYA.

Surabaya, Sidang perkara pidana, akibat kelalaian mengendarai Mobil BMW
B-6695,pada Sabtu 12 April 2025, yang sebelumnya pertama pesta minuman alkohol di Cafe Union, di Pakuwon Mall, lalu lanjut pesta minuman beralkohol lagi di Club Black Owl, karena dalam kondisi Mabuk berat dan tak terkontrol, mobil BMW di jalan mayjen Sungkono depan makam pahlawan, menabrak 2 motor dan 1 mobil, sehingga 2 korban laka meregang nyawa di TKP,dengan Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika, PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Selanjutnya JPU Galih Riana Intaran dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Isnaeny, istri almarhum Sukirman. Yang dalam keterangannya, Isnaeny mengaku tidak mengenal Terdakwa sebelumnya. Ia pernah menandatangani surat pernyataan atau kesepakatan yang dibuat melalui perwakilan terdakwa bernama Lukman.

“Terdakwa pernah meminta maaf secara langsung kepada saya,” kata Isnaeny di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, sebelum meninggal di rumah sakit, suaminya mengalami patah tulang akibat kecelakaan tersebut pernah ada penandatanganan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Terdakwa,”katanya.Rabu (13/08).

JPU juga membacakan keterangan saksi warga negara asing (WNA)
Romain, yang berhalangan hadir. Saksi itu mengaku melihat korban laki-laki tergeletak di lokasi kejadian dengan luka pada lengan, bahu, dan kaki kiri. Saksi tersebut juga menyebut adanya biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Anthony, Ia mengaku didampingi Penasihat Hukum sejak pemeriksaan di Kepolisian. Dalam pengakuannya, kecelakaan terjadi pada Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, usai pulang dari dua tempat hiburan malam.

“Saya sempat minum wine di Union, lalu tequila di Black Owl. Waktu itu saya merasa hanya sedikit pusing, jadi saya memutuskan tetap menyetir,” ujar Anthony di persidangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Anthony bersama rekannya, Billy, dan seorang perempuan bernama Keisya, memutuskan pulang. Meski Billy menawarkan diri untuk menyetir karena menganggap Anthony mabuk, ia menolak. “Nggak, biar saya saja yang nyetir,” kata Anthony kepada rekannya saat itu.

Saat melintas di Jl. Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan, Anthony memacu mobil BMW B-6695 dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tiga sepeda motor di depannya. Dua pengendara, yakni Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman, meninggal dunia akibat benturan keras.

Benturan juga membuat mobil oleng ke kiri dan menabrak beberapa pohon di bahu jalan. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti, sementara para korban dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya.

Berdasarkan hasil visum, alm.korban Aditya mengalami patah tulang, luka robek di kepala, dan memar di berbagai bagian tubuh, sedangkan alm.korban Sukirman mengalami luka memar, robek, dan lecet di wajah, tangan, kaki, serta tubuh akibat kekerasan tumpul.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Galih, telah menghadirkan satu saksi korban Lakalantas, yaitu Muhammad Tulis (23) pengemudi Gojek.

Diketahui, Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto,pada Sabtu 12 April 2025, jam 20.30 wib,di Cafe Union, di Pakuwon Mall, berkumpul dengan rekan-rekannya, minum minuman beralkohol jenis RED WINE.Kemudian jam 21.00 wib, Billy menyusul Terdakwa di Union Cafe.

Jam 23.00 wib, Terdakwa bersama Billy dan rekan lainnya pindah tempat, minum-minuman beralkohol di Club Black Owl, di jalan Basuki Rahmat Surabaya,sebelumnya Billy minta kepada Terdakwa untuk menaruh mobil nya Toyota Inova Zenix L-138-JLC, dan meminta Terdakwa menjemputnya di rumah.

Terdakwa menuju rumah Billy
mengendarai Mobil BMW B-6695 lalu bersama menuju Club Black Owl, setibanya disana, Terdakwa, Billy dan teman – temannya memesan minuman jenis Tequilla.

Jam 01.30 wib, Billy bersama Terdakwa menjemput saksi Keisya Hartina Utomo di Vertique di Mall Tunjungan Plaza, mengendarai Mobil BMW B-6695, setelahnya Billy bersama Terdakwa dan saksi Keisya, kembali ke Club Black Owl.Jam 02.30 wib,Terdakwa, Billy dan Keisya memutuskan pulang bersama.

Saat di parkiran,Billy tawarkan menyetir mobil Terdakwa,“TON, AKU SAJA YANG NYETIR, KAMU ITU MABUK”, namun tawaran itu ditolak Terdakwa, dengan berkata “NDAK, BIAR AKU SAJA”, Terdakwa bersama Billy dan Keisya tinggalkan Club Black Owl. Terdakwa kondisi Mabuk, memacu kendaraan dengan kecepatan Tinggi, saat melintas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.

Terdakwa tidak bisa mengontrol diri dan juga kendarannya, menabrak 3 kendaraan di depannya:
– Sepeda Motor Honda SCOPPY No. Pol L-3836-SM, dikemudikan saksi Muhammad Tulis Adi Sucipto, seorang WNA bernama Romain.
– Sepeda Motor Honda BEAT No. Pol L-4788-BAS, di kemudikan
Aditya Febriansyah Nur Fauzi (alm)
– Sepeda Motor ASTREA L-4970-OZ di kemudikan Muhammad Tulus Sucipto (alm).

Selanjutnya Terdakwa membanting Stir ke arah kiri, menyebabkan BMW B-6695, kemudikan menabrak beberapa pohon di bahu jalan sebelah kiri.Billy yang sebelumnya sempat tertidur lalu terbangun, mendengar suara benturan keras,Billy mendapati mobil yang ditumpanginya menabrak Pohon dan melihat Keisya sedang menangis dalam mobil.

Selanjutnya Billy dan Terdakwa kelair mobil, ketika berada diluar kendaraan, mendapati beberapa Korban sudah terbaring di tengah Jalan dengan penuh luka dan banyak darah.Selanjutnya Tim Opsnal Polrestabes Surabaya ke lokasi kejadian dan olah TKP, mengamankan barang bukti dan Terdakwa.Para korban dilarikan ke RS. Bhayangkara Surabaya.

Akibat kejadian tersebut, korban an.
Aditya Febriansyah Nurfauzi, Meninggal dunia,Visum Et Repertum Mati,Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya,Minggu 13 April 2025 jam 15.34 wib,Kesimpulan:
Pemeriksaan Luar, patah tulang tertutup lengan atas, luka robek kepala belakang dan selaput lendir bagian dalam bibir bawah, luka lecet geser pada dahi kanan, kedua pipi, dagu, leher, perut tengah kanan dan bawah, perut samping kanan, punggung tangan kiri, lutut dan tungkai bawah kiri, luka memar pada kedua kelopak mata dan pelipis, bibir, dan dada tengah akibat kekerasan tumpul.

Korban an. Sukirman Irma, meninggal dunia, Visum Et Repertum Mati, Kesimpulan:
Pemeriksaan Luar,luka memar di bibir serta luka robek di dahi kiri dan di bawah lipatan lutut kiri akibat kekerasan tumpul
luka lecet di pipi kanan, pipi kiri, dagu, punggung tangan kanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, pergelangan tangan kanan, lengan kiri atas, pergelangan tangan kiri, ujung jari kelingking kiri, di jari ketiga dan keempat kaki kiri, tempurung lutut kanan, tungkai bawah kanan, punggung kaki kanan, lipatan lutut kanan, tempurung lutut kiri, diatas punggung kaki kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

 

Foto : Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto (kiri atas), JPU.Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya (kanan atas), dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, agenda sidang, saksi dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Kartika, PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter! Amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top