SURABAYA, Senin (20/10/2025) — Gumpalan busa putih pekat kembali menyelimuti permukaan Sungai Kalisari Damen, Surabaya. Fenomena tahunan yang sudah menjadi langganan setiap musim kemarau ini kembali memantik perhatian publik karena menandakan persoalan klasik yang belum juga tertangani: buruknya pengelolaan limbah rumah tangga di kawasan padat penduduk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa busa tebal tersebut berasal dari limbah deterjen rumah tangga yang dibuang langsung ke sungai tanpa proses pengolahan. “Zat aktif pada deterjen yang mengandung surfaktan dan fosfat mengendap di dasar sungai. Saat air mengalami turbulensi, terutama di sekitar pompa bertekanan tinggi, zat tersebut naik ke permukaan dan membentuk busa,” terang Dedik.
Berdasarkan pantauan lapangan, ketebalan busa di beberapa titik mencapai lebih dari 10 sentimeter. Kondisi ini diperparah oleh aliran limbah dari daerah sekitar seperti Batu, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto yang turut bermuara ke Sungai Kalisari. Aktivitas mencuci dan mandi di sepanjang bantaran sungai menjadi penyumbang utama limbah deterjen yang terakumulasi dan menimbulkan efek busa setiap tahun.
Fenomena ini tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem sungai. Ahli lingkungan dari Ecoton menjelaskan bahwa kandungan surfaktan pada deterjen dapat menghambat proses fotosintesis fitoplankton dan mengganggu respirasi organisme air. Sementara pakar lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengingatkan bahwa pencemaran ini berpotensi merusak rantai makanan dan menyebabkan kematian massal organisme air dalam jangka panjang.
Selain menurunkan kualitas lingkungan, busa yang terbentuk dari senyawa kimia juga dapat berdampak pada kesehatan warga yang beraktivitas di sekitar sungai. Paparan langsung terhadap air tercemar berisiko menyebabkan iritasi kulit dan gangguan kesehatan lainnya, terutama pada anak-anak yang sering bermain di sekitar aliran air.

Pemerintah Kota Surabaya mengakui bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal sebagai solusi jangka panjang masih dalam tahap koordinasi dan pencarian dana lintas instansi. Untuk sementara, DLH gencar melakukan edukasi kepada warga agar mengurangi penggunaan deterjen berbahan kimia keras serta mengelola limbah rumah tangga secara mandiri dan lebih ramah lingkungan.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada upaya sosialisasi, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuangan limbah cair rumah tangga ke badan air tanpa pengolahan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Rumah Tangga. Warga menilai, tanpa sanksi tegas, pelanggaran serupa akan terus berulang setiap tahun.
“Fenomena busa ini bukan baru kali ini terjadi. Kami sudah sering melihatnya, bahkan kadang sampai mengeluarkan bau tak sedap. Kami hanya ingin pemerintah bertindak nyata, bukan hanya janji,” ujar salah satu warga sekitar, Siti Aminah, saat ditemui di lokasi.
Fenomena busa di Sungai Kalisari Damen menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah rumah tangga masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota. Diperlukan sinergi antara edukasi masyarakat, pembangunan infrastruktur pengolahan limbah, serta penegakan aturan lingkungan agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan menurunkan kualitas hidup warga Surabaya.
✍️ Redaksi Tabir Lentera Nusantara
© 2025 TabirLenteraNusantara.com






