Surabaya – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025). Tiga terdakwa, yakni Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, dan Hasan bin Sayadi, hadir di ruang Sari 2 PN Surabaya untuk mendengarkan kesaksian saksi-saksi. Sementara itu, eksekutor utama penusukan yang dikenal dengan nama Mat Tato masih buron.
Modus Penyerangan Terencana
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, ketiga terdakwa disebut melakukan pembunuhan berencana dengan skenario kecelakaan lalu lintas. Korban Munif yang saat itu pulang dari majelis dzikir di Jatipurwo, Surabaya, dihadang dua sepeda motor. Mobil Toyota Rush yang ditumpangi korban ditabrak dari belakang, memaksa korban menghentikan kendaraan.
Saat korban turun, Mat Tato langsung menusukkan pisau ke perut dan dada Munif. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo, namun meninggal beberapa hari kemudian akibat luka tusuk dan benturan benda tumpul, sesuai hasil visum.
Latar Belakang Dendam dan Imbalan
Motif pembunuhan berawal dari sakit hati terdakwa Firdil terhadap korban yang kerap ingkar janji soal utang. Firdil menawarkan imbalan Rp1 juta kepada Sobirin untuk melukai korban. Sobirin lalu mengajak Hasan dan Mat Tato mengeksekusi rencana tersebut.
Kesaksian Mengharukan di Persidangan
Istri korban, Kiptyah, menceritakan detik-detik tragis penusukan suaminya. Meski mengaku tak mengenali pelaku, Kiptyah menyatakan di depan majelis hakim bahwa ia telah memaafkan para terdakwa. “Saya ikhlas,” ujarnya, membuat suasana ruang sidang haru.
Saksi lain, Fajar, kerabat korban, menambahkan bahwa keluarga korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian. Para terdakwa memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.
Tuntutan dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta dakwaan alternatif Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 355 ayat (2) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Pihak kepolisian masih memburu Mat Tato yang berperan sebagai eksekutor utama.
Editor! Bagus






