EDARKAN SABU BERTAHAP TOTAL 1000 GRAM DAN PIL EKSTACY 100 BUTIR.

BONA RAMANA, DITUNTUT 10 TAHUN BUI, DENDA Rp.2 MILIAR.

Foto; sidang tuntutan JPU

 

Surabaya,– Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mendapat sabu 500 gram dua kali, dan 100 pil ekstacy dari Yudi (DPO), diambil dan dikirim atas perintah Bandar,penjualan sabu libatkan kakak kandung yang telah lebih dulu dihukum, dengan
Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri, dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, diruang Tirta PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, Menyatakan Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda Rp.2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Rabu (12/11/2025).

“Menyatakan barang bukti,
Sisa labfor, 6 kantong plastik berisi sabu, berat total 11,978 gram,
Sisa labfor, 8 butir pil ekstacy warna orange logo “Strowberry”berat 3,544 gram.1 timbangan elektrik,
5 bungkus plastik klip, 1 buah tas cangklong hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone REDMI, 1 unit sepeda motor YAMAHA MIO GT Nopol W 2384 OV An. Amalatus Solica, tanpa STNK. Dirampas untuk dirampas negara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Desy Rachma Puji Astuti kakak kandung terdakwa, yang juga terlibat dalam peredaran sabu tersebut, dan telah lebih dahulu divonis oleh hakim pada Senin (20/10/2025),dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu,(19/11/2025), dengan agenda Pembelaan Terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri,ditawari Yudi (DPO) bekerja mengambil dan mengirim sabu kepada pelanggan dengan upah 1 juta – 3 juta, sekali kirim.Terdakwa dihubungi Yudi untuk mengambil sabu 1 bungkus seberat 500 gram, dikemas tas plastic hitam di Pinggir jalan Kesatrian, Gedangan Sidoarjo.
Terdakwa, membagi sabu menjadi 6 bungkus,tunggu perintah Yudi (DPO) untuk diserahkan ke pembeli.
Terdakwa mendapat upah Rp.2 juta.Dikirim Yudi ke OVO milik terdakwa.

Selanjutnya, Minggu 18 Mei 2025
jam 17.00 wib, tanpa diketahui dan perintah Yudi, Terdakwa menjual sabu kepada Desy Rachma Puji Astuti Binti Bambang Nasri, sebanyak 5 gram, dengan harga Rp.750 ribu / gram, bertemu di Pasar Asem Surabaya.Uang penjualan dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari- hari.

Pada Kamis 08 Mei 2025 Jam 15.00 wib, Terdakwa mengambil 1 bungkus sabu seberat 100 gram.
dan pil extacy logo Strowberry, se banyak 100 butir, dalam tas plastic hitam, di ranjau depan MCD Puri Surya, jalan Raya Seruni Gedangan Sidoarjo.Kemudian dibawa pulang dipecah menjadi beberapa bungkus untuk diserahkan kepada pembeli, diranjau beberapa tempat sekitar jalan Raya Banyu urip Surabaya, Hingga tersisa 10 butir, dengan berat 4,448 gram.Terdakwa dapat upah Rp.1 Juta.

Pada Minggu 11 Mei 2025 Jam 15.00 wib, Terdakwa mengambil 1 bungkus berisi sabu seberat 500 gram, dibungkus tas plastic hitam di Pinggir jalan Kesatrian Gedangan Sidoarjo,Lalu dipecah menjadi beberapa bungkus dan diserahkan kepada pembeli, disekitar jalan Simo Rukun Surabaya,terdakwa mendapat upah Rp.3 juta.

Selanjutnya pada Rabu 21 Mei 2025 jam 16.30 wib,di warkop satukan hati, Gunungsari 215-H Kec. Wonokromo Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Tri Nofriyanto dan Dika Hardianyah bersama tim, anggota Polrestabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing (99,710, 99,710,
99,750, 99,700, 99,620, 38,640) gram, jumlah total 537,13 gram.

10 butir pil orange logo “Strowberry”jenis extacy, berat 4,448 gram.1 timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip,tas cangklong hitam dalam jok. 1unit sepeda motor Yamaha Mio GT. 1 unit Handphone REDMI,dalam saku celana.

Foto : Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri, didamping PH Endang Suprawati,SH,sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta PN.Surabaya,Rabu (12/11/2025).

(bagus)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top