TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA-Yoannas Budiyanto didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menyebut terdakwa mengedarkan 171 butir ekstasi dengan berat total lebih dari 60 gram, sehingga terancam hukuman berat.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap peran Yoannas sebagai perantara peredaran ekstasi yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Porong. “Berawal pada September 2025, terdakwa dihubungi Rudi Lufianto yang saat ini berstatus DPO untuk bekerja sama mengedarkan ekstasi dengan imbalan Rp1 juta,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, di ruang Kartika, Rabu (04/2).
Jaksa menjelaskan, komunikasi antara terdakwa dan Rudi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Rudi mengirimkan foto serta titik lokasi ranjauan narkotika yang telah disiapkan. Pada awal September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Yoannas mengambil tiga bungkus plastik berisi pil ekstasi yang dibungkus plastik hitam di depan Alfamidi, Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, Surabaya.
Satu bungkus langsung diedarkan sesuai perintah, sedangkan dua bungkus lainnya disimpan di kontrakan terdakwa sambil menunggu instruksi lanjutan, ungkap JPU.
Aksi Yoannas akhirnya terhenti pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat menunggu temannya di lokasi yang sama, ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir ekstasi logo granat warna merah muda dengan jumlah keseluruhan 171 butir dan berat lebih dari 60 gram,” kata Hajita.
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Infinix warna biru, bungkus kopi bekas, plastik hitam, serta sobekan kertas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Yoannas didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 114 ayat (2) dikenal sebagai pasal berat dalam perkara narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan memungkinkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
![]()






