banner 728x250

DUPLIKAT KUNCI ,GASAK UANG KASIR, PUTRA SATYA, BABLAS BUI.

Duplikat kunci yang bukan miliknya melanggar undang undan

Foto ; sidang menduplikat kunci
sidang menduplikat kunci
banner 120x600
banner 468x60

Info duplikat

Surabaya,-  Sidang perkara pidana Pencurian uang dalam Brankas meja kasir perusahaan Ekspedisi “NINJA EXPRESS” jalan Demak 249 Surabaya, dengan cara masuk menggandakan kunci pintu Harmonika Kantor, lalu masuk gunakan kunci duplikat yang disiapkan, mengambil uang dalam brankas, dengan Terdakwa Putra Setya Bakti bin Sugiono (37),warga Tegalsari Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

banner 325x300

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan
Terdakwa Putra Setya Bakti bin Sugiono, melakukan tindak pidana,
“mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Novan Putra Pratama, selaku Supervisor Ekspedisi” Ninja Express”.Novan mengatakan bahwa Terdakwa sebagaimana karyawan di Ekspedisi Ninja ekspres,saat itu kami periksa CCTV, yang diambil uang di Brankas kasir, mesin kasir tidak rusak,lalu kita laporkan ke polisi,” terang saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 07 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Selasa 25 Februari 2025 Terdakwa Putra Setya Bakti bin Sugiono,berencana mengambil setoran pengiriman barang, disimpan dalam lemari berangkas. Dengan memperhatikan petugas kasir saat menyimpan dan kebiasaan menyimpan kunci berangkas.

Pada Selasa 25 Februari 2025 jam 11.00 wib, Terdakwa melihat kunci pintu Harmonika Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” jalan Demak 249 Surabaya tergeletak di meja staff.
Terdakwa mengambil dan mencoba di pintu Harmonika, Kemudian berinisiatif menggandakan di Tukang Ahli Kunci.Setelah berhasil menggandakan kunci asli pintu Harmonika tersebut terdakwa mengembalikan ke tempat awal, selanjutnya kembali bekerja.

Pada Kamis 27 Februari 2025 jam 07.00 wib, terdakwa masih bekerja di Kantor Ekspedisi tersebut sambil memantau situasi. Setelah pulang kerja Terdakwa melakukan aksi pencurian, tidak jadi karena masih ada karyawan yang bekerja.
Selanjutnya pada Jumat 28 Februari 2025 jam 01.15 wib dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol L-5934-AAC mendatangi Kantor

Namun sepeda motor terdakwa parkir didekat lampu penyebrangan jarak 50 meter dari Kantor, agar tidak dicurigai, terdakwa berjalan kali ke kantor.Sampai di depan kantor terdakwa mengeluarkan kunci duplikat pintu harmonika di gunakan membuka. Setelah terbuka terdakwa masuk kedalam Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” dan menutup kembali pintunya.

Langsung menuju meja tempat penyimpanan lemari berangkas dan mencari kunci berangkas,namun belum ditemukan.Terdakwa pindah ke meja kasir dan mencari disekitar meja dan laci, juga belum terdakwa temukan.Terdakwa beralih ke meja TV dan menemukan kunci mesin kasir.Terdakwa menyalakan mesin kasir, menekan-nekan tombol secara acak di mesin kasir, sampai laci mesin kasir keluar, didalamnya terlihat kunci Brangkas.

Setelah pintu lemari berangkas terbuka, langsung mengambil seluruh uang tunai yang ada didalamnya, di masukkan kedalam jaket, tanpa menghitung.Setelah berhasil mengambil uang dalam berangkas, terdakwa menutup pintu berangkas, mengembalikan kunci seperti semula.Lalu langsung keluar dari dalam kantor dan mengunci pintu harmonika.

Terdakwa mengambil uang setoran pengiriman barang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, dalam hal ini diwakili saksi Novan Putra Pratama, selaku Supervisor Ekspedisi” Ninja Express”.Tujuan terdakwa, dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Pada Jumat 12 Mei 2025 jam 18.45 wib, informasi dari saksi Novan Putra Pratama, saksi Mohan Tunggal dan saksi Roby Agam,
anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tiba di depan balai RT 14, Tanjung Sadari Surabaya, melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Novan Putra Pratama, mengalami kerugian materiil Rp 76.732.900,-

Foto : Terdakwa Putra Setya Bakti (37),warga Tegalsari Surabaya, menjalani sidang agenda Saksi, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, di ruang Cakra PN. Surabaya,secara Offline

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *