Sidoarjo, 9 Oktober 2025 — Kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Dua oknum wartawan asal Surabaya berinisial JH dan WI kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik setelah dilaporkan oleh korban RR, seorang ASN yang mengaku menjadi korban pemerasan dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah memanggil seluruh pihak terkait, termasuk RR sebagai pelapor sekaligus korban, ayah RR selaku saksi pelapor, serta kedua terlapor JH dan WI. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan guna memperkuat proses penyelidikan.
Kanit Pidum Polresta Sidoarjo, Iptu Patria, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Betul, Pak. Saat ini kami sedang dalam tahap penyelidikan, dan segera akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Iptu Patria, Rabu (08/10/2025).
Sementara itu, Andry Ermawan, kuasa hukum pelapor RR, juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara bertahap sejak awal Oktober.
“Iya benar. Senin (06/10/2025) pagi saya mendampingi ayah pelapor memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut. Siangnya, terlapor WI diperiksa, dan keesokan harinya, Selasa (07/10/2025), giliran JH yang dimintai keterangan. Sedangkan RR sendiri sudah diperiksa sekitar dua minggu lalu,” jelas Andry yang juga menjabat sebagai Ketua IKADIN Sidoarjo.
Andry menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Semua bukti yang kami miliki sudah disampaikan kepada penyidik,” tegasnya.
Di sisi lain, Noorman Abdi, kuasa hukum dari terlapor JH, juga membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Iya benar, klien kami sudah diperiksa. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu bagaimana hasilnya nanti,” ungkap Abdi.
Kasus ini bermula ketika dua oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap ASN berinisial RR. Salah satu dari mereka diketahui merupakan kontributor stasiun televisi milik BUMN, sehingga kasus ini mendapat perhatian publik yang cukup besar.
Menurut laporan yang dibuat RR melalui kuasa hukumnya, kedua oknum tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Penyidik Polresta Sidoarjo kini terus mendalami motif dan peran masing-masing terlapor dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, kedua oknum wartawan tersebut dapat dijerat hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat profesi wartawan seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bukan justru menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta menjaga marwah profesi pers di Indonesia.
Editor: amiril






