DR Meiti Muljanti,Sidang Kasus KDRT

dr. Meiti Muljanti Didakwa KDRT, Suami Anggota DPRD Jatim Gerindra Jadi Korban

Foto, Benjamin Kristianto bersama hermawan
Foto, Benjamin Kristianto bersama hermawan

 

Surabaya — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pasangan publik figur memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa adalah dr. Meiti Muljanti, dokter sekaligus istri dari Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Sidang berlangsung Kamis (18/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Suasana ruang Tirta PN Surabaya beberapa kali memanas karena pasangan suami istri tersebut terlibat adu argumen hingga majelis hakim menegur keduanya.

Meiti Sebut Kerap Jadi Korban

Di hadapan majelis, dr. Meiti mengaku justru sering mengalami kekerasan dari suaminya dan menyebut rumah tangga mereka sudah di ambang perceraian. Benjamin menegaskan dirinya tidak berniat memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” ujarnya usai sidang.

Ketegangan memuncak ketika dr. Meiti mendadak menunjukkan foto seorang perempuan nyaris telanjang dada. Tindakan itu memicu kegaduhan ruang sidang. Benjamin langsung menegur dengan nada tinggi, “Ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini.” Seusai sidang, dr. Meiti mengklaim foto tersebut adalah seorang perawat yang berkaitan dengan masalah rumah tangga mereka.

Kronologi Peristiwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa berawal pada Selasa, 8 Februari 2022, di rumah pasangan tersebut di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya. Pertengkaran memuncak hingga dr. Meiti diduga mendorong Benjamin ke pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh kiri korban.

Akibat insiden itu, Benjamin mengalami memar pada telunjuk tangan kanan dan lecet di siku kiri. “Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka akibat trauma tumpul,” ungkap jaksa Galih.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, dr. Meiti Muljanti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Hingga kini, pihak kuasa hukum Benjamin maupun dr. Meiti belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Foto: dr. Meiti Muljanti duduk di kursi terdakwa tanpa pendamping pengacara, sidang agenda saksi korban Benjamin Kristianto bersama sopirnya Hermawan, ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top