DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Umumkan Kerugian Negara

Profil PT Lampung Energi Berjaya” atau “Tahapan Penyidikan Kejati Lampung

Foto ; apresiasi kajati Lampung
Foto ; apresiasi kajati Lampung

Berikut draf berita yang sudah dirapikan dan dioptimalkan untuk SEO, dengan tetap mempertahankan fakta serta gaya berita hukum/korupsi:

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengumumkan nama tersangka dan nilai pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga US$17,28 juta atau sekitar Rp271,79 miliar.

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menegaskan hal itu melalui keterangan pers, Senin (22/9/2025). Ia menilai penyidikan Kejati Lampung telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan tersangka. “Kami meminta Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya segera mengumumkan para tersangka dan hasil audit kerugian negara. Bukti dan barang bukti sudah lengkap dan sah, sehingga sudah waktunya publik mendapat kepastian,” kata Seno Aji.

Dorongan Transparansi Penegakan Hukum

Seno menilai langkah penyitaan aset oleh tim penyidik sudah tepat untuk mengamankan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah. Namun, ia mengingatkan pentingnya percepatan proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi publik. “Penetapan tersangka dan penahanan akan mencegah upaya mengaburkan aset hasil korupsi. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Aktivis yang dikenal low profile itu juga menyinggung keterlibatan pejabat berpengaruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin, yang sudah dimintai keterangan.

Pemeriksaan dan Penyitaan Aset

Kepala Seksi Penyidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa dana PI 10% disalurkan ke PT Lampung Jasa Utama (LJU), anak perusahaan PT LEB, BUMD milik Pemprov Lampung. Pemeriksaan terhadap Samsudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pemerintah.

Total 59 saksi telah dimintai keterangan, termasuk komisaris dan direktur operasional PT LEB. Proses penyidikan juga meliputi serangkaian penggeledahan, antara lain di kediaman mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada 3 September 2025.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, merinci hasil penyitaan di rumah Arinal senilai Rp38,58 miliar, meliputi:

7 unit mobil: Rp3,5 miliar

Logam mulia 645 gram: Rp1,29 miliar

Uang tunai dan valuta asing: Rp1,35 miliar

Deposito bank: Rp4,4 miliar

29 sertifikat tanah: Rp28,04 miliar

Sebelumnya, pada Oktober–November 2024, penyidik juga mengamankan aset dan uang tunai senilai Rp85,56 miliar dari penggeledahan kantor PT LEB dan beberapa lokasi lain.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penerimaan dana PI 10% sebesar US$17,28 juta dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT LEB sebagai anak usaha BUMD PT LJU. Dugaan penyelewengan dana muncul setelah sejumlah transaksi tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Kejati Lampung menegaskan perkembangan kasus akan terus diinformasikan ke publik. “Setiap data dan bukti baru akan kami update, dan jumlah saksi bisa bertambah,” ujar Masagus Rudy.

Editor:sn

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top