Ditulis pada: Rabu, 31 Desember 2025
Bandar Lampung — Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., memberikan keterangan kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi belanja media pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Pemberian keterangan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya didaftarkan DPP KAMPUD ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui PTSP pada Senin, 24 November 2025.
Menurut Seno Aji, laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp258.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang dimiliki pelapor, dugaan modus operandi dalam belanja tersebut mengarah pada belanja fiktif. Kondisi itu, menurutnya, diperkuat dengan tidak ditemukannya dokumen pencatatan, dokumen fisik media langganan, serta tidak adanya kontrak kerja atas surat kabar harian yang disebut diterima.
Selain itu, Seno Aji juga menyampaikan adanya dugaan manipulasi data dalam surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga pembayaran belanja tersebut dinilai tidak jelas peruntukannya dan diduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung.
Menurut Alfa Dera, tahap awal penanganan dilakukan dengan meminta keterangan dari pelapor. Selanjutnya, kejaksaan akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks hukum, dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengelolaan dan penggunaan APBD juga diatur dalam peraturan perundang-undangan keuangan daerah yang mewajibkan setiap belanja didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh agar penegakan hukum berjalan tegas sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung diterima melalui PTSP dengan petugas bernama Diana. Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap klarifikasi awal oleh aparat kejaksaan.






