DPO : Ditresnarkoba

Foto; sidang pelaku narkoba
sidang pelaku narkoba

AMBIL SABU 2,1 KILOGRAM DAN PIL EKSTACY, PERINTAH BARON (DPO), DI DAERAH SLIPI JAKARTA, DIBAWA KE SURABAYA, DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA JATIM, DI AREA PARKIR APARTEMEN EASTCOAST, KALISARI TIMUR, MOCH. ERWIN FANANI, DIHUKUM 15 TAHUN BUI, DENDA Rp.2 MILIAR.

Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2.100 gram (2,1 kologram, dalam bungkus hijau teh cina, dan 8 butir pil ekstacy seberat 2,4 gram, yang diambil dari Jakarta di dalam mobil avanza di jalan pelit, diletakkan dalam dashboard mobil,
Di area parkir Apartemen Eastcoast Residence Saphire, jalan Kalisari Timur 01 Surabaya, diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dan diamankan beserta barang bukti, dengan Terdakwa Moch.Erwin Fanani bin Moch.Machfud,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI,Menyatakan bahwa Terdakwa Moch.Erwin Fanani bin Moch.Machfud, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 2 Miliar,
Subsidair 1 tahun penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Kamis (14/08).

Menetapkan barang bukti,
14 kemasan berisi sabu, berat bersih 2.078,586 gram (2 Kilogram), dari berat kotor 2.201,7 gram (22 Kilogram).1kantong plastik klip berisi 7 butir pil ekstacy, warna putih 6 butir dan hijau logo rolex 1 butir berat total 2,4 gram.
3 timbangan elektrik, 2 bungkus teh warna hijau, Tas warna hitam abu abu. Kotak warna hitam tempat simpan sabu,Lakban warna coklat,
2 botoll aceton,1 bendel cutoon buds, 4 pack kantong plastik klip ukuran sedang dan besar berlabel karyawan tuhan.1 scrop dari sedotan plastik.4 korek api sebagai kompor. 1 bendel sedotan plastik warna putih.2 buah handphone merk infinix biru. 2 buah ATM mandiri an.Moch Erwin Fanani dan Sandi Harianto.1 kotak rokok hitam merk Djisamsoe berisi 5 pipet kaca dan selang, *Dirampas untuk dimusnahkan.*

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejati Jatim, dan Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.2 Miliar, Subsidair 2 tahun penjara.

Terdakwa Erwin Fanani, sudah pernah dihukum penjara, dengan perkara Narkotoka juga,di tahun 2010.

Diketahui, bulan Oktober 2024 Terdakwa Erwin Fanani dihubungi nomor telp tidak dikenal, diketahui nomor tersebut adalah Baron (DPO) dari Medan, teman terdakwa di Lapas Probolinggo.Awal bulan Januari 2025 Baron menawarkan terdakwa kerjasama transaksi sabu, dengan percakapan di Handphone yang isinya mengajak Terdakwa transaksi sabu.Akhirnya Terdakwa menerima tawaran Baron (DPO).

Pertengahan Januari 2025 Terdakwa berangkat dari Surabaya ke Jakarta jalur darat dengan naik bus, sampai di Jakarta terdakwa mengambil mobil Toyota Avanza hitam, sudah disiapkan Baron dipinggir jalan sekitar Slipi Jakarta,
dalam mobil tersebut disiapkan uang tunai Rp. 25.000.000,- dalam laci dashboard,uang operasional terdakwa mengambil sabu dan ekstacy serta bonusnya.

Terdakwa menemui kurir dari Baron di rest area Tol Jakarta untuk mengambil Narkotika, setelah bertemu, menerima tas rangsel hitam, langsung keluar dari Rest Area.Isi tas berupa, sabu dalam kemasan 2 bungkus teh china hijau, 1 plastik klip berisi pil Ekstacy, kemasan plastik klip berisi 8 Pil Ekstacy warna hijau dan putih sebagai tester, 3 timbangan elektrik, 4 pack kantong Plastik klip.
Terdakwa menimbang sabu seberat sekitar 2.100 gram (2,1 kologram), mengganti tas rangsel hitam dengan tas kresek hitam, disimpan dibawah jok depan Mobil.

Setelah kembalikan mobil Avanza ditempat semula dan masukkan tas kresek hitam yang berisi sabu dan Pil ekstacy dalam tas jinjing warna hitam abu abu, Terdakwa pulang dengan Bus malam jurusan Jakarta – Surabaya.Setibanya di Surabaya, diminta Baron memecah sabu gunakan timbangan.1 kilogram sabu dipecah menjadi 10 poket dengan berat masing-masing 100 gram, dibungkus lakban.100 gram di pecah menjadi dua, berat masing-masing 50 gram, dibungkus lakban.Terdakwa cubit sedikit,10 gram di kemas kantong plastik dimasukan ke bungkus rokok Djisamsoe hitam dan terdakwa serahkan kepada Budi di Kenjeran.

Kamis 25 Januari 2025 jam 11.00 wib. sisa 5 gram, terdakwa pakai sendiri, 13 kali pemakaian.
Selanjutnya Senin 10 Februari 2025 jam 12.30 wib, saat terdakwa di dalam Apartemen Eastcoast Residence Saphire lantai 5 No.7, jalan Kalisari Timur 01 Surabaya, terdakwa menerima telepon dari Baron, yang memberi tahu kalau yang di Jakarta ada yang tertangkap, menyuruh Terdakwa mencari tempat aman.

Kemudian semua barang Narkotika dipindahkan ke tas jinjing,
memikirkan dibawa kemana barang-barang tersebut. Jam 16.00 wib, terdakwa dilokasi parkir Apartemen Eastcoast Residence terdakwa ditangkap saksi Yuyut Teguh Riyanto, Zefti Opin Ega Al Rianto dan tim Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim,
melakukan penggeledahan disaksikan security Apartemen ditemukan barang bukti,
14 kemasan berisi sabu berat kotor 2.201,7 gram,Kemasan plastik press kemasan Teh warna hijau berat 1.040 gram (1,04 kilogram).1 kantong plastik berisi 7 butir pil Ekstacy (6 butir pil warna putih dan 1 butir pil warna Hijau logo Rolex dengan berat 2,4 gram.3 timbangan electric.2 bungkus teh warna hijau.
Tas hitam abu abu.Kotak hitam menyimpan sabu.Lakban warna coklat.2 botol Aceton.1 bendel cutton buds.4 pak kantong plastik klip ukuran sedang.1 skrop dari sedotan plastik.4 korek api sebagai kompor.1 bendel sedotan plastik warna putih.2 buah Handphone hitam merk Infinik biru. 2 kartu ATM Mandiri an. Moch. Erwin Fanani dan Sandi Harianto.1kotak rokok merk Djisamsoe berisi 5 pipet kaca dan selang.

Foto : Terdakwa Moch.Erwin Fanani, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: amiril

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top