SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodik Prasetyo bin Danuri dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (11/2/2026). Sidang yang digelar di Ruang Kartika itu dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodik Prasetyo bin Danuri dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 5 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain empat paket sabu dengan berat netto masing-masing ±95,550 gram, ±1,955 gram, ±2,863 gram, dan ±0,708 gram. Selain itu, satu unit HP Oppo warna biru, tas warna biru kombinasi silver, timbangan elektrik warna silver, alat hisap sabu, dua pipet kaca, dua korek api, satu sendok plastik, satu sekrop dari potongan sedotan, serta 10 bungkus plastik klip turut dimusnahkan.
Sementara satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol L-3728-LN beserta STNK atas nama Suhib dan uang tunai Rp 35.000 dirampas untuk negara.
Perkara ini bermula pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.49 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Genting V/47, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Ia dihubungi melalui WhatsApp oleh Khoirul alias Marcopolo (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Mebel (DPO).
Sekitar pukul 15.55 WIB, terdakwa menuju Jalan Demak depan Masjid Nurul Fattah, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia menerima satu paket sabu sekitar 100 gram yang dibungkus plastik klip, kertas minyak cokelat, dan plastik kresek hitam.
Setibanya di rumah, sabu tersebut ditimbang menggunakan timbangan elektrik dan tercatat memiliki berat ±101,33 gram beserta plastiknya. Dari jumlah itu, terdakwa mengambil sekitar 3 gram sebagai upah. Sisanya dikemas menjadi beberapa paket, yakni ±95,550 gram dan ±1,955 gram, lalu digabung dengan sisa sabu sebelumnya seberat ±2,863 gram dan ±0,708 gram. Seluruhnya disimpan dalam tas dan diletakkan di dalam jok sepeda motor.
Atas perintah Khoirul, sekitar pukul 17.41 WIB terdakwa melakukan sistem “ranjau” dengan menaruh satu paket sabu seberat ±1 gram di dasbor sepeda motor di belakang rumahnya dan mengirimkan foto lokasi kepada pemberi perintah.
Terdakwa mengaku memperoleh keuntungan berupa sabu gratis sekitar 3 gram serta upah Rp 50.000 per titik ranjauan yang ditransfer melalui aplikasi DANA ke rekening BCA miliknya.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, anggota kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 101,076 gram berikut timbangan, alat hisap, plastik klip, serta barang bukti lainnya.Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Majelis hakim menilai unsur Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika telah terpenuhi karena terdakwa terbukti menjadi perantara dalam peredaran sabu dengan berat jauh melebihi 5 gram. Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan perkara narkotika yang menjeratnya.
![]()






