Didakwa Tipu Modal Kerja Proyek Rp 1,9 Miliar, Anthony Wisanto Divonis 12 Bulan Penjara

Foto; agenda pembacaan putusan hakim
Foto; agenda pembacaan putusan hakim

 

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada terdakwa Anthony Wisanto dalam perkara pidana penipuan kerja sama modal usaha proyek dengan korban Kelvin Winata. Kasus ini bermula dari investasi proyek pemerintah di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ternyata fiktif dan merugikan korban hingga Rp 1,925 miliar.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya, secara offline, dengan majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang digelar Jumat (10/10/2025), majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Ernawati Anwar saat membacakan putusan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 10 bulan penjara.

Barang bukti seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Modus Penipuan: Dalih Kerja Sama Proyek Pemerintah

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat terdakwa Anthony Wisanto menawarkan kerja sama modal usaha kepada korban Kelvin Winata dengan iming-iming keuntungan 8% dari modal yang disetorkan.
Terdorong oleh janji keuntungan besar, Kelvin pun memberikan modal awal Rp 1 miliar dengan harapan modal dan keuntungan sebesar Rp 600 juta cair pada Agustus 2021.

Dana tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa sebesar Rp 755 juta, ditambah uang proyek Rp 245 juta yang sebelumnya dikelola terdakwa.

Pada April 2021, terdakwa kembali menawarkan proyek baru, dengan dalih telah memenangkan tender pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Nagekeo, NTT. Padahal proyek tersebut ternyata dimenangkan oleh CV. Zilan Jaya, bukan milik terdakwa.

Korban Kembali Tertipu Berulang Kali

Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menawarkan proyek lain kepada Kelvin Winata, antara lain:

Proyek Pengadaan Mebel SDN 47 Lameroro, Kab. Bombana senilai Rp 125 juta.
Terdakwa mengaku sebagai pemenang tender padahal proyek tersebut dimiliki oleh CV Alula. Korban akhirnya menyerahkan Rp 150 juta, dijanjikan keuntungan Rp 30 juta.

Proyek Pembangunan Rumah Sakit Bombana, dengan nilai investasi Rp 500 juta dan janji keuntungan Rp 150 juta.
Kelvin kembali mentransfer dana Rp 500 juta dan tambahan Rp 180 juta ke rekening terdakwa.

Total keseluruhan dana yang diserahkan oleh korban mencapai Rp 1.925.000.000,-.

Namun, sejak akhir tahun 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan uang modal maupun keuntungan.
Ketika korban menagih pada 19 November 2022, terdakwa hanya beralasan bahwa pencairan proyek belum selesai. Nyatanya, seluruh proyek yang disebutkan tidak pernah dimenangkan oleh terdakwa.

Hakim Tegaskan Unsur Penipuan Terpenuhi

Majelis hakim menilai seluruh perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan berlanjut karena dilakukan dengan sengaja, menggunakan tipu muslihat, dan menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Meski terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan, hakim tetap menegaskan perbuatan terdakwa merugikan orang lain secara serius.

Dengan demikian, terdakwa Anthony Wisanto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.

Foto: Terdakwa Anthony Wisanto (kiri) menjalani sidang agenda pembacaan putusan hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, Jumat (10/10/2025).

Editor; amiril

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top