SURABAYA – Sidang perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Achmad Maulana bin Santoso (21) kembali digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan terdakwa, Selasa (07/01/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya mendakwa Achmad Maulana terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Terdakwa, warga Dinoyo Baru 51-A, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, berprofesi sebagai karyawan swasta di kantin ITC Surabaya dan berpendidikan SMP. Ia didakwa bersama Akbar Saputra bin Purwanto (berkas terpisah) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol DH-3610-KK milik Samuri, pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wib, di samping rumah Jalan Jojoran I No. 85, Kel. Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya.
Dalam persidangan, saksi meringankan Marsyah, yang merupakan pacar terdakwa, mengaku sebelum hingga saat penangkapan terdakwa selalu bersamanya dan telah tinggal serumah. Ia juga mengakui mengenal seseorang bernama Amin, namun tidak mengetahui adanya pemberian uang Rp200 ribu kepada terdakwa. Saksi menyebut terdakwa pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
“Sejak 2021 saya kenal Maulana. Tahun kemarin memang pernah dipenjara karena kasus curanmor,” ujar Marsyah di hadapan majelis hakim.
Saat diperiksa, terdakwa membenarkan keterangan saksi meringankan. Namun, Achmad Maulana membantah dakwaan JPU dan menyatakan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan karena tekanan.
“Saya dipukuli saat ditangkap kalau tidak mau mengaku. Semua BAP itu salah, saya ngarang sendiri. Saya tidak melakukan perbuatan ini,” kata terdakwa di persidangan.
Hakim kemudian menanyakan alasan terdakwa menandatangani BAP, termasuk soal pembagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp200 ribu dari harga jual Rp1,2 juta. Terdakwa kembali beralasan bahwa ia menandatangani karena ketakutan akibat kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa pencurian dilakukan dengan cara terdakwa dan Akbar berjalan kaki masuk ke gang Jojoran. Akbar kemudian mengambil sepeda motor korban yang tidak dikunci setir, mendorongnya ke jalan besar, lalu mengendarainya dengan didorong terdakwa menggunakan sepeda motor lain menuju Hotel Sans, Jalan Bangka, Gubeng, tempat keduanya menginap.
Motor tersebut kemudian dijual oleh Akbar bersama Amin seharga Rp 1,2 juta, dengan bagian terdakwa Rp 200 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.






