DI AJAK GABUNG RAYAKAN ULANG TAHUN, MALAH RESEK

Foto; agenda sidang pemeriksaan
Foto; agenda sidang pemeriksaan

 

Surabaya – Perayaan ulang tahun yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi perkelahian berdarah. Seorang pemuda bernama Jemy Peno, anak dari Martin Peno (52), warga Puncak Permai Utara I/09, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat perbuatannya yang menganiaya temannya sendiri, Andreas Tanuseputra.

Sidang perkara pidana tersebut digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya secara offline, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Rabu (08/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Jemy Peno terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Andreas Tanuseputra saat merayakan ulang tahun di Resto Maem’uk, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya,”

ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, pada Senin (16/6/2025) malam, korban Andreas Tanuseputra bersama rekan-rekannya Budiman Amijo dan Selvi Handayani datang ke Resto Maem’uk Plaza Graha Loop Surabaya untuk merayakan ulang tahunnya. Tidak lama kemudian, datang Yuyun Dwi Prihandini, teman korban, bergabung di meja tersebut.

Sekitar pukul 00.30 WIB (Selasa, 17/6/2025), terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga rekannya. Setelah dikenalkan oleh Rudi Lie, terdakwa ikut bergabung di meja korban dan memesan makanan serta minuman, termasuk bir dan arak (cukrik).

Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa diduga menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan memegang, hingga membuat Yuyun marah. Korban Andreas yang tidak terima melihat temannya diganggu, menegur terdakwa dengan kalimat “kamu duduk jangan resek!”.

Teguran itu malah menyulut emosi Jemy. Dalam keadaan diduga terpengaruh minuman beralkohol, terdakwa berdiri dan langsung memukul korban bertubi-tubi di bagian wajah dan kening, menggunakan tangan kosong dengan jari tengah yang mengenakan cincin.

Korban sempat menangkis, namun tetap mengalami luka memar dan bengkak di bagian dahi. Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital (17 Juni 2025), korban mengalami tiga memar di bagian dahi akibat benturan benda tumpul.

“Terdakwa marah karena ditegur, lalu langsung memukul Andreas berkali-kali. Saya lihat sendiri saat itu, suasananya ricuh dan sempat dilerai teman-teman,”

ujar saksi Yuyun Dwi Prihandini di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Akui dan Menyesal

Dalam pemeriksaannya, Jemy Peno mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Ia memohon keringanan hukuman, karena menjadi tulang punggung keluarga.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Akibat perbuatannya, korban Andreas sempat kesulitan beraktivitas karena rasa nyeri di wajah dan kepala. Sementara itu, terdakwa Jemy kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang dipicu oleh emosi dan alkohol.

Foto: Terdakwa Jemy Peno, anak dari Martin Peno, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (08/10/2025).

Editor; bagus

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top