Surabaya – Soeyanto bin Djasmin, residivis kasus narkotika, kembali harus mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus peredaran sabu seberat 10 gram.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada pada Kamis (18/9/2025) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda serupa.
Terbukti Melanggar UU Narkotika
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Soeyanto terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram” sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menegaskan terdakwa tetap ditahan.
Modus Peredaran Sabu
Dari keterangan di persidangan, Soeyanto memesan sabu kepada seorang pemasok bernama “Mas” (DPO) seharga Rp650.000 per gram. Barang haram itu diranjau di Jalan Manukan, Surabaya, dan sudah tiga kali ia terima dengan cara serupa.
Pada pengiriman terakhir, terdakwa memesan 10 gram sabu dan mendapatkan bonus satu kantong ekstasi seberat 0,1 gram. Sabu itu ia jual kembali seharga Rp900.000 per gram, meraup untung sekitar Rp250.000 per gram.
Rabu (26/2/2025), Soeyanto sempat bertransaksi di depan kampus UPN Rungkut Madya, Gunung Anyar, menjual satu paket sabu seharga Rp550.000 kepada seorang pembeli bernama Agus.
Penangkapan dan Barang Bukti
Siang harinya, tim Polrestabes Surabaya yang dipimpin saksi Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto menangkap Soeyanto di rumahnya di Perum Sinar Medayu Selatan B28, Gunung Anyar, Surabaya.
Penggeledahan menemukan barang bukti:
1 kantong plastik sabu seberat 8,390 gram
1 kantong plastik serbuk merah muda (ekstasi) seberat 0,100 gram
1 timbangan elektrik
1 sekop merah
1 dompet kecil dan tas kain kuning
1 ponsel Samsung
Uang tunai Rp100.000 sebagai hasil penjualan sabu
Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kecuali uang tunai yang disita untuk negara.
Residivis Kasus Narkotika
Majelis hakim juga menyoroti bahwa Soeyanto pernah dihukum 1 tahun penjara dalam kasus sabu sebelumnya. Meski demikian, ia kembali terjerat peredaran narkoba dalam jumlah lebih besar.
Editor! Bagau






