SURABAYA – Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 40 gram digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/12/2025). Dua terdakwa, Moh. Mubarak alias Barok bin M. Soleh Imron dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), didakwa menjadi pengedar sabu yang bekerja sama dengan seorang bandar berinisial Penceng, yang kini berstatus DPO.
Dalam persidangan di ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa para terdakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan peran sebagai perantara jual beli sabu. Dari penjualan sabu tersebut, para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, dengan potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, pada Juli 2025, Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra dengan alasan membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan berniat menjual sabu. Ari kemudian memberikan kontak Penceng (DPO). Setelah berkomunikasi langsung, Mubarak mendapat pasokan sabu yang kemudian diranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pada 19 Juli 2025, Mubarak mengambil sabu seberat 40 gram yang terbungkus kertas koran dan membawanya ke rumahnya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya. Dari jumlah tersebut, 2 gram diberikan kepada Ari Saputra, sementara 38 gram dibagi dua, masing-masing 19 gram, untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang perkaranya diproses secara terpisah.
Namun, pada 21 Juli 2025, Moh. Mubarak ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam beberapa klip plastik, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler.
Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Surabaya.






