Surabaya –
Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di Surabaya. Terdakwa Moh. Ruji bin Mansur (36), warga Jalan Babatan Menganti, Wiyung, harus duduk di kursi pesakitan setelah tiga kali membeli sabu dari Rohim (DPO) untuk diedarkan kembali. Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan
Menurut dakwaan, terdakwa berulang kali membeli sabu dari Rohim dengan harga Rp800 ribu per gram. Transaksi terakhir terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, ketika terdakwa kembali memesan barang. Ia diarahkan untuk mengambil sabu melalui sistem “ranjau” di Waduk Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Di lokasi, Ruji bertemu kurir suruhan Rohim yang datang mengendarai sepeda motor Scoopy berjaket merah. Terdakwa menyerahkan Rp2,4 juta sebagai pelunasan transaksi sebelumnya dan menerima 1 bungkus plastik klip berisi sabu serta 1 unit timbangan elektrik.
Pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, saat Ruji menimbang sabu seberat 16,345 gram di kamar kos Jalan Babatan Menganti Gang II, Wiyung, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Barang bukti berupa 2 plastik klip sabu, 1 sarung, 1 bong, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 ponsel Vivo diamankan untuk dimusnahkan.
Dakwaan dan Tuntutan
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.”
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” tegas JPU Renanda Kusumastuti dalam tuntutannya.
Sidang Selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin Ira Wati menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 25 September 2025. Ruji tetap ditahan hingga putusan akhir.
Fakta Persidangan
Total pembelian sabu: 3 kali
Keuntungan per gram: Rp50 ribu – Rp100 ribu
Harga pembelian: Rp800 ribu/gram
Barang bukti: 16,345 gram sabu, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel Vivo
Foto:
Terdakwa Moh. Ruji bin Mansur (36) saat mendengarkan tuntutan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/9/2025).
Editor: amiril






