Curi Tas Majikan Berisi Surat Penting dan Uang Rp 20,8 Juta, Lailatul Nikmah Dihukum 22 Bulan Penjara

Foto; menjalani hukuman di lapas
Foto; menjalani hukuman di lapas

 

Surabaya, 9 Oktober 2025 — Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga bernama Lailatul Nikmah binti Junaidi berakhir di meja hijau. Ia terbukti bersalah mencuri tas milik majikannya yang berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp 20,8 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (08/10/2025).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim, yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Dalam perkara ini, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain:

Satu buah struk pembelian tas jinjing merk Long Champ warna pink muda,

Satu buah struk pembelian dompet merk Louis Vuitton warna abu-abu,

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Aksi Pencurian Terjadi di Apartemen Mewah

Kasus ini bermula pada Rabu (7 Mei 2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saat itu, terdakwa Lailatul Nikmah bersama rekannya Effendy sepakat untuk mencuri barang-barang milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy.

Terdakwa yang sudah bekerja cukup lama di tempat tersebut, mengetahui kondisi apartemen dan kebiasaan majikannya. Saat memastikan korban sedang tertidur, Lailatul masuk ke kamar korban yang tidak terkunci, lalu mengambil sebuah dompet Louis Vuitton warna abu-abu berisi berbagai dokumen penting seperti KTP, SIM A, SIM C, kartu BPJS, empat kartu ATM dari bank berbeda (BCA, BNI, Mandiri, BRI), serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Setelah melakukan pencurian, terdakwa mengemasi barang-barangnya sendiri agar mudah dibawa kabur. Ia kemudian turun ke lobi apartemen, di mana Effendy telah menunggunya. Keduanya langsung melarikan diri ke Burneh, Madura, menggunakan sepeda motor yang dikendarai Effendy.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20,8 juta.

Effendy Masih Buron, Terdakwa Jalani Hukuman Sendiri

Dalam persidangan, Lailatul Nikmah mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Namun, Effendy, rekan yang membantunya dalam aksi tersebut, masih belum tertangkap dan saat ini berstatus buron.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara sadar dan terencana. Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta pengakuannya di persidangan sebagai hal yang meringankan.

“Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan,” terang hakim Yusuf Karim.

Dengan demikian, Lailatul Nikmah dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dan harus menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Kasus Ini Jadi Peringatan bagi Pekerja Domestik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh majikan. Majelis hakim menilai kejahatan semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga merusak hubungan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.

Sementara pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan harapan agar rekan terdakwa, Effendy, segera ditangkap dan diadili agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya.

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top