Surabaya – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri Sena Sanjaya Tanata Kusuma dan Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim S. Pujiono, terdakwa Vinna Natalia dihadapkan pada dakwaan melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anak pasangan tersebut sebagai saksi.
Anak Jadi Saksi, Bingung Menjawab
Sidang digelar tertutup demi menjaga psikologis anak-anak yang masih di bawah umur. Ketiga anak tampak ragu saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, namun menjawab lancar ketika ditanya oleh JPU.
“Kami tidak akan memaksa anak-anak. Keterangan mereka nanti akan kami elaborasi dengan bukti lain.” ujar Bangkit, kuasa hukum Vinna usai sidang.
Vinna sendiri menegaskan bahwa meskipun kini ketiga anak lebih dekat dengan Sena, mereka masih menyimpan kasih sayang kepadanya.
“Anak-anak tetap sayang pada maminya. Mereka tidak tahu kenapa saya di sini, karena masih polos,” ucap Vinna.
Sena Bayar Kompensasi Rp 2 Miliar, Ingin Vinna Pulang
Dalam persidangan sebelumnya, korban Sena Sanjaya mengaku telah menuruti sejumlah syarat perdamaian, termasuk membayar kompensasi Rp 2 miliar, memberi nafkah bulanan Rp 75 juta, hingga rumah senilai Rp 5 miliar. Hal itu dilakukan agar laporan KDRT dan gugatan cerai bisa dicabut.
Namun, meski semua syarat dipenuhi, Vinna tetap menolak kembali ke rumah.
“Saya sudah penuhi semua yang diminta, tapi dia tidak mau pulang,” kata Sena di persidangan.
Vinna Membantah, Klaim Ada Fakta yang Tidak Benar
Vinna membantah pernyataan Sena. Ia menyebut janji rumah kontrakan yang disebut suaminya tidak pernah terealisasi. Bahkan dirinya mengaku dilarang bertemu anak-anak.
“Sampai sekarang saya tidak tahu rumah kontrakan itu di mana. Anak-anak malah disuruh tinggal dengan karyawan Sena, bukan bersama saya,” jelasnya.
Ketika hakim menawarkan jalan damai agar Vinna kembali pulang, ia justru mempertanyakan jaminan keselamatannya.
“Apakah ada jaminan nyawa saya aman jika kembali? Saya pernah alami KDRT dan trauma,” tegas Vinna.
Latar Belakang Konflik
Konflik rumah tangga pasangan yang menikah sejak 12 Februari 2012 itu sudah berlangsung lama. Dari pernikahan, mereka dikaruniai tiga anak. Pertengkaran berulang memuncak pada Desember 2023, ketika Vinna meninggalkan rumah dan melaporkan Sena atas dugaan KDRT.
Meski sudah ada kesepakatan damai di notaris, Vinna kembali menggugat cerai pada 31 Oktober 2024. Akibat tekanan batin, hasil pemeriksaan Psikiatri RS Bhayangkara Surabaya (22 Februari 2025) menyatakan Sena mengalami gangguan cemas dan depresi.
Dakwaan JPU
JPU mendakwa Vinna melanggar Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor; amiril






