Cabut Perkara KDRT, Bayar Kompensasi Rp2 Miliar, Korban Sena Ingin Istri Pulang – Vinna Natalia

Foto; sidang kdrt menuju kompensasi
Foto; sidang kdrt menuju kompensasi

 

Surabaya – Sidang perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/09/2025). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dan menghadirkan saksi korban, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, suami terdakwa.

Latar Belakang Konflik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menjelaskan, konflik rumah tangga pasangan yang menikah sejak 12 Februari 2012 ini sudah berlangsung lama. Dari pernikahan yang dikaruniai tiga anak, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Puncaknya terjadi Desember 2023 ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta suami.

Sena mengaku telah menuruti seluruh permintaan istrinya sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian notaris, termasuk kompensasi Rp2 miliar, nafkah Rp75 juta per bulan, serta janji membeli rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, Vinna diminta mencabut laporan KDRT dan gugatan cerai. Namun, meski dana dan kompensasi telah diberikan, Vinna tetap menolak pulang dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Keterangan Saksi dan Terdakwa

Dalam kesaksian, Sena menegaskan bahwa kepergian istrinya membuatnya mengalami tekanan batin. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan ia mengalami gangguan cemas dan depresi.

“Saya sudah menuruti keinginannya, tetapi dia tetap tidak mau pulang ke rumah,” ujar Sena di ruang sidang.

Menanggapi kesaksian itu, Vinna membantah sebagian pernyataan suaminya. Ia mengungkap alasan utama tidak kembali ke rumah adalah ketakutan atas keselamatan diri.

“Kalau saya pulang, siapa yang menjamin keselamatan nyawa saya, Yang Mulia? Saya pernah mengalami KDRT yang membuat trauma,” tegas Vinna di hadapan majelis hakim.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini menegaskan setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Upaya Perdamaian

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono sempat menawarkan opsi perdamaian agar Vinna mau kembali ke rumah. Namun, tawaran itu tidak diterima karena Vinna mengaku tidak mendapatkan jaminan keamanan.

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top