BUNUH BAYI YANG BARU DILAHIRKAN DISEMBUNYIKAN DALAM TAS KRESEK FIRDA AYU IBU SADIS DIHUKUM 3 TAHUN 10 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Firda Ayu Tri Yulia Istiqomah usai mendengar putusan hakim, di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA- Firda Ayu Tri Yulia Istiqomah (38), karyawan swasta, divonis 3 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya sendiri. Aksi keji itu dilakukan sesaat setelah persalinan, lalu jasad bayi dimasukkan ke dalam tas plastik dan disembunyikan di lemari pakaian.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut kelahiran diketahui orang lain, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Tambak Mayor Gang 4 Surabaya. Terdakwa melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi tanpa bantuan medis.

Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru melilitkan celana panjang warna cokelat hingga menutup tubuh dan wajah bayi. Bayi sempat terlihat bergerak sekali sebelum akhirnya tak bernyawa.

Selanjutnya, bayi dimasukkan ke dalam tas plastik hitam dan disimpan di dalam lemari. Sekitar pukul 14.00 WIB, kakak terdakwa, Akbar Dwi Syachroni, menemukan bayi tersebut dalam kondisi tidak bergerak.

Jenazah bayi kemudian dimandikan dan dikafani oleh pacar terdakwa, Ach Andi Asbani, sebelum dimakamkan di TPU Kalijudan pada malam hari.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor IFRS 24.018 dari Biddokkes Polda Jawa Timur, bayi berusia sekitar sembilan hingga sepuluh bulan dalam kandungan, lahir cukup bulan dan sempat bernapas.

Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada pipi dan kepala yang mengakibatkan perdarahan otak serta asfiksia.

Atas perbuatannya, terdakwa juga dijerat ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tuturnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top