BUDAK SABU, PERINTAH DARI YUDI (DPO),

EDARKAN SABU BERTAHAP BERAT TOTAL 1000 GRAM DAN PIL EKSTACY 100 BUTIR. BONA RAMANA, BABLAS BUI. .

Foto; agenda saksi
Foto; agenda saksi

Surabaya,—Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mendapat sabu 500 gram dua kali, dan 100 pil ekstacy dari Yudi (DPO), diambil dan dikirim atas perintah Bandar,penjualan sabu libatkan kakak kandung yang telah lebih dulu dihukum, dengan
Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri, dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, diruang Tirta PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, Menyatakan Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Desy Rachma Puji Astuti kakak kandung terdakwa, yang juga terlibat dalam peredaran sabu tersebut, dan telah lebih dahulu divonis oleh hakim pada Senin (20/10/2025),dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu,(12 November 2025), dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri,ditawari Yudi (DPO) bekerja mengambil dan mengirim sabu kepada pelanggan dengan upah 1 juta – 3 juta, sekali kirim.Terdakwa dihubungi Yudi untuk mengambil sabu 1 bungkus seberat 500 gram, dikemas tas plastic hitam di Pinggir jalan Kesatrian, Gedangan Sidoarjo.
Terdakwa, membagi sabu menjadi 6 bungkus,tunggu perintah Yudi (DPO) untuk diserahkan ke pembeli.
Terdakwa mendapat upah Rp.2 juta.Dikirim Yudi ke OVO milik terdakwa.

Selanjutnya, Minggu 18 Mei 2025
jam 17.00 wib, tanpa diketahui dan perintah Yudi, Terdakwa menjual sabu kepada Desy Rachma Puji Astuti Binti Bambang Nasri, sebanyak 5 gram, dengan harga Rp.750 ribu / gram, bertemu di Pasar Asem Surabaya.Uang penjualan dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari- hari.

Pada Kamis 08 Mei 2025 Jam 15.00 wib, Terdakwa mengambil 1 bungkus sabu seberat 100 gram.
dan pil extacy logo Strowberry, se banyak 100 butir, dalam tas plastic hitam, di ranjau depan MCD Puri Surya, jalan Raya Seruni Gedangan Sidoarjo.Kemudian dibawa pulang dipecah menjadi beberapa bungkus untuk diserahkan kepada pembeli, diranjau beberapa tempat sekitar jalan Raya Banyu urip Surabaya, Hingga tersisa 10 butir, dengan berat 4,448 gram.Terdakwa dapat upah Rp.1 Juta.

Pada Minggu 11 Mei 2025 Jam 15.00 wib, Terdakwa mengambil 1 bungkus berisi sabu seberat 500 gram, dibungkus tas plastic hitam di Pinggir jalan Kesatrian Gedangan Sidoarjo,Lalu dipecah menjadi beberapa bungkus dan diserahkan kepada pembeli, disekitar jalan Simo Rukun Surabaya,terdakwa mendapat upah Rp.3 juta.

Selanjutnya pada Rabu 21 Mei 2025 jam 16.30 wib,di warkop satukan hati, Gunungsari 215-H Kec. Wonokromo Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Tri Nofriyanto dan Dika Hardianyah bersama tim, anggota Polrestabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing (99,710, 99,710,
99,750, 99,700, 99,620, 38,640) gram, jumlah total 537,13 gram.

10 butir pil orange logo “Strowberry”jenis extacy, berat 4,448 gram.1 timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip,tas cangklong hitam dalam jok. 1unit sepeda motor Yamaha Mio GT. 1 unit Handphone REDMI,dalam saku celana.

Foto : Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri, didamping PH Endang Suprawati,SH,sidang agenda saksi, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top