BUAT NOTA KASBON FIKTIF, GASAK Rp.609 JUTA

UANG DI GUNAKAN UNTUK RENOVASI RUMAH DAN BAYAR PINJOL, STAF HRD PT. ADIPERSADA GROUP BABLAS BUI

Foto; menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya,
menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya,

 

Surabaya – Kasus penggelapan dana perusahaan kembali mencuat. Seorang staf HRD bernama Adelaeda Adriana Tamalonggehe didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp609.738.500,- dengan modus membuat nota kasbon pembelian dan service kendaraan inventaris kantor fiktif.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/10/2025). Terdakwa hadir secara offline.

Modus Operandi Terdakwa

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terungkap bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai staf HRD di PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia yang berlokasi di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan, Blok B/27-28 Surabaya.

Tugasnya meliputi absensi karyawan, pengawasan perawatan kendaraan inventaris, pembayaran perpanjangan pajak kendaraan, hingga pengajuan kasbon service. Dengan jabatan itu, terdakwa membuat nota fiktif service kendaraan menggunakan tanda tangan hasil crop dari pejabat perusahaan, yakni Nurul Wahyuni (General Manager) dan Tri Mirantini W (Finance Manager).

Nota palsu tersebut dipakai untuk mencairkan dana ke kasir perusahaan, Novitasari, S.Kom, seolah-olah untuk pembayaran service kendaraan di bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK. Faktanya, dokumen itu hasil scan dan dipakai berulang kali.

Kerugian Perusahaan

Audit internal yang dilakukan Herman Wahyudi pada 31 Juli 2019 menemukan adanya pengeluaran Rp698.600.000,- dari kas perusahaan antara 2018–2019. Setelah ditelusuri, ternyata banyak laporan service kendaraan dan biaya perpanjangan pajak kendaraan yang tidak pernah terjadi.

Dari hasil audit, pimpinan perusahaan Hardy Pangdani menyatakan kerugian riil perusahaan mencapai Rp609.738.500,-.

Terdakwa sempat menandatangani surat pernyataan pada 3 dan 6 Agustus 2019, mengakui penggunaan dana perusahaan dan berjanji mengembalikan dengan menyerahkan rumah di Jl. Ikan Gurami 3/12-A Surabaya. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Penggunaan Uang Hasil Kasbon Fiktif

Dalam persidangan, Adelaeda mengaku menggunakan uang perusahaan untuk:

Renovasi rumah pribadi.

Membayar utang pinjaman online (Pinjol).

Tuntutan Hukum

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (07/10/2025) dengan agenda Eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum terdakwa.

Foto: Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe saat menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/10/2025).

Editor; amirl

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top