BIMAS NURCAHYA BOS PT. PRAGITA PERBAWA PUSTAKA JALANI SIDANG PERKARA KEKERASAN SEKSUAL JAKSA MENDAKWA PASAL TPKS

Foto : Terdakwa Bimas Nurcahya (kiri), dan Billy Handiwiyanto Pengacara Korba (kanan), persidangan kasus kekerasan seksual, diruang Kartika, PN.Surabaya, Senin (09/2/2026)

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

 

SURABAYA – Nurcahya, pendiri sekaligus bos PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Sidang digelar secara tertutup di ruang Kartika PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rogita Sirait dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Bimas Nurcahya telah melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan perkara bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa. Peristiwa itu terjadi saat korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya bersama terdakwa dengan dalih kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menjelaskan korban diajak ke Surabaya dalam kapasitas pekerjaan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diminta datang dan masuk ke kamar hotel terdakwa. Di tempat itulah, menurut dakwaan dan keterangan korban, terdakwa diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Perkara ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja. Korban berada dalam posisi rentan karena terdakwa adalah atasan langsung,” kata Rizki kepada wartawan.

Rizki menyebut KC telah melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan laporan polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Selain KC, menurut Rizki, terdapat sejumlah perempuan lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Mereka berasal dari kalangan karyawan maupun mantan karyawan PT Pragita Perbawa Pustaka. Beberapa di antaranya telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Para saksi dan korban lain telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari berkas perkara,” ujar Rizki.

Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, satu orang korban hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Selama proses persidangan, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tua korban.

“Persidangan berlangsung tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kuasa hukum berada di luar ruang sidang, sementara korban didampingi LPSK di dalam,” kata Billy.

Menurut Billy, dalam persidangan terdakwa secara umum membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun bantahan tersebut disampaikan secara global tanpa menguraikan secara rinci bagian-bagian dakwaan yang disangkal.

“Secara keseluruhan terdakwa menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Itu hak terdakwa. Penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Billy menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya serius menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kepolisian yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang membawa perkara ini ke pengadilan. Harapan kami, kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja, khususnya yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan,” tegasnya.

Bimas Nurcahya dikenal di industri musik sebagai pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hak cipta lagu, pemberian lisensi, pemantauan penggunaan karya, pengumpulan dan pendistribusian royalti kepada ratusan pencipta lagu di Indonesia. Posisi tersebut, menurut kuasa hukum korban, semakin menegaskan adanya relasi kuasa antara terdakwa dan para korban.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda, masih keterangan saksi lainnya.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top