Ditulis pada: Kamis, 19 Desember 2024
Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas penyidikan (tahap P-19) perkara pesta gay yang melibatkan 34 tersangka kepada penyidik Polrestabes Surabaya untuk dilengkapi. Pengembalian ini dilakukan menyusul belum terpenuhinya beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum, sehingga berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) dan belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Peristiwa penggerebekan yang menjadi awal kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2024, di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya.
Berdasarkan kronologi, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendobrak sebuah kamar hotel dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana. Satuan Samapta Polrestabes Surabaya saat itu mengamankan 34 orang yang diduga sedang melakukan kegiatan pesta seks sesama jenis. Dari penggerebekan tersebut, kemudian terungkap fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, pada Kamis, 23 Oktober 2024, mengonfirmasi bahwa 29 dari 34 pria yang diamankan dinyatakan positif mengidap HIV/AIDS. Temuan ini memicu perhatian serius dari pihak berwenang mengenai aspek kesehatan masyarakat dari kasus tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasi Intelijen Kejari Surabaya,Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah diberi petunjuk telah diserahkan kepada penyidik dan kini sudah dikembalikan ke Kejari untuk diperiksa ulang. “Untuk berkas perkara belum P-21 karena sebelumnya masih ada beberapa petunjuk dari jaksanya,” kata Putu saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang telah dikembalikan oleh penyidik. “Saat ini berkas sudah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali ke kami dan akan kami cek terlebih dulu untuk kelengkapannya,” ujarnya.
Analisis Hukum dari Pengamat
Pengamat Hukum,Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai proses dan kemungkinan pasal yang diterapkan. Menurutnya, pengembalian berkas (P-19) oleh Kejaksaan kepada Kepolisian adalah prosedur biasa dalam proses penyidikan untuk memenuhi kelengkapan administrasi dan materiil. “Tujuannya agar saat masuk persidangan, berkas sudah kuat dan tidak mudah dibatalkan,” jelas Seno Aji.
Dia menambahkan, untuk kasus semacam ini, penyidik biasanya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam KUHP, pasal yang sering diterapkan adalah Pasal 292 tentang perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa, atau Pasal 296 tentang perbuatan cabul umum. Namun, penerapannya sangat tergantung pada bukti dan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik.
“Berdasarkan aturan umum, jika perbuatan tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan dilakukan secara terbuka atau melibatkan banyak orang, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul yang diancam dengan pidana penjara,” ujar Seno Aji. Dia juga mengingatkan bahwa selain aspek pidana, temuan kasus kesehatan seperti HIV menuntut pendekatan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga kesehatan masyarakat.
Menunggu Kelengkapan Berkas
Hingga saat ini,proses hukum masih berada pada tahap pra-penuntutan. Kejaksaan menunggu berkas yang lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil dari kepolisian sebelum dapat menerbitkan Surat Dakwaan (P-21) dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Para tersangka masih menunggu kepastian hukum mengenai nasib persidangan mereka.
Keterlibatan banyak pihak dan temuan signifikan mengenai status kesehatan para tersangka membuat kasus ini terus dipantau perkembangannya. Baik kepolisian maupun kejaksaan tampak berhati-hati dalam memproses berkas perkara ini sebelum memasuki tahap persidangan.






