Mataram – Isu pertambangan rakyat kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA) bersama BEM Nusantara Bali–Nusra menggelar Seminar Nasional bertajuk “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat”, yang digelar di Gedung Handayani, Sabtu (11/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa, akademisi, hingga pegiat transparansi sumber daya alam. Seminar tersebut menjadi ajang refleksi terhadap kebijakan dan praktik pertambangan rakyat di NTB yang dinilai belum berpihak sepenuhnya kepada masyarakat kecil.
PWYP Dorong Tata Kelola Tambang yang Demokratis dan Inklusif
Dalam kesempatan itu, BEM Nusantara turut menyoroti pentingnya peran lembaga seperti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, yang selama ini aktif mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA).
PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang berdiri sejak 2007 dan resmi berbadan hukum pada 2012. Lembaga ini konsisten memperjuangkan transparansi, keadilan sosial, dan pengelolaan SDA yang demokratis serta berkelanjutan.
BEM Nusantara Bali-Nusra Desak Evaluasi Menyeluruh atas Izin Pertambangan Rakyat
Koordinator BEM Nusantara wilayah Bali–Nusra, Fathul Bayan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan rakyat (IPR) di NTB. Ia menilai ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Kami menilai harus ada evaluasi lebih luas terhadap izin pertambangan rakyat. Kondisi ini tidak boleh dijadikan ruang abu-abu yang membuka peluang bagi tengkulak tambang yang diindikasikan juga melibatkan Polda NTB,” tegas Fathul Bayan.
Menurutnya, semangat IPR semestinya menjadi bentuk kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber daya alam. Namun, pada praktiknya, izin tersebut kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dengan dukungan dari pihak berpengaruh.
Landasan Hukum dan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Secara hukum, penerbitan IPR diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam penerbitan izin.
Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, kewenangan ini tidak hanya soal legalitas formal. Lebih penting lagi, pelaksanaannya harus mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) — seperti kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Jika asas tersebut diabaikan, maka legalitas izin hanya menjadi formalitas tanpa makna substantif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Balik Tambang Ilegal NTB
Dalam diskusi tersebut, juga mencuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kegiatan tambang ilegal di NTB.
Beberapa bentuk dugaan keterlibatan negatif itu antara lain:
Beking Kegiatan Ilegal: Oknum diduga berperan sebagai pelindung kegiatan tambang tanpa izin.
Setoran Dana: Muncul laporan tentang dugaan adanya setoran dari pengusaha tambang ilegal kepada oknum aparat untuk mendapatkan perlindungan.
Sebagai Pemodal: Dalam sejumlah kasus, oknum aparat bahkan diduga menjadi pemodal atau penghubung bagi penjualan hasil tambang.
Dampak Serius terhadap Penegakan Hukum dan Lingkungan
Keterlibatan aparat dalam tambang ilegal dinilai sangat berbahaya bagi tatanan hukum.
Hal ini berpotensi melemahkan penegakan hukum, membuat pelaku tambang ilegal semakin berani, dan menciptakan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa kajian AMDAL yang memadai.
Lebih dari itu, fenomena ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian — sebuah dampak sosial yang sangat serius bagi citra Polri di daerah.
IPR: Antara Kedaulatan Rakyat dan Kepentingan Investor
Fenomena pertambangan rakyat di NTB kini dinilai telah bergeser jauh dari semangat awalnya.
Instrumen IPR yang seharusnya menjadi jalan kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber daya alam, justru berubah menjadi sarana bagi kepentingan modal besar.
“Biaya pengelolaan yang mencapai miliaran rupiah memaksa banyak koperasi rakyat mencari investor luar. Akhirnya, rakyat hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujar Fathul Bayan menutup sesi seminar.






