BELI MOTOR CURIAN MILIK KARYAWAN WARKOP BELI MOTOR BODONG HARGA Rp.2,8 JUTA DIJUAL LAGI HARGA Rp 3 JUTA.HASIR BIN SUJARWO BABLAS BU

SURABAYA – Sidang perkara pidana, membeli sepeda motor Honda Megapro hasil curian dari Ricky Caesar ( berkas sendiri),tanpa surat lengkap harga 2,8 juta, dijual kembali harga 3 juta, sehingga korban Aliansyah Satrio Putra rugi sebesar 10 juta, dengan Terdakwa Hasir Bin Sujarwo,dipimpin ketua majelis hakim Ira Wati, diruang Garuda 2,PN.Surabaya, secara Online.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Hasir Bin Sujarwo, melakukan tindak pidana,
“membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima hadiah atau karena mendapat untung, menjual, menyewakan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan barang, diketahui atau patut dapat disangka barang itu diperoleh hasil kejahatan “ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban pemilik sepeda motor, Aliansyah Satrio Putra,karyawan Warkop Galgol,

Aliansyah mengatakan bahwa,”Sepeda motor saya dipinjam Ricky, sama – sama kerja di warkop, ternyata sepeda motor megapro saya malah dijual sama Ricky yang mulia, bilangnya mau ke pasar wonokromo untuk beli HP, saya pinjaman suratnya STNK saja,” terang saksi.Selasa (02/09/2025).

“Motor saya dijual ke Hasir 2,8 juta, oleh Hasir dijual lagi harga 3 juta,Tapi Hasir kepada saya telah mengganti rugi 7 juta, karena motor saya tidak kembali,” tambah saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda masih keterangan saksi.

Diketahui, pada Kamis 19 Juni 2025 jam 14.11 wib di warung kopi Galgol, jalan Wonosari Kidul 148.A, Surabaya, Ricky Caesar ( berkas sendiri), meminjam motor Honda Megapro Nopol L-2742-XR, milik Aliansyah Satrio (korban) tujuan untuk ke pasar malam di Stasiun Wonokromo Surabaya.

Selesai meminjam motor, Ricky tidak mengembalikan kepada Aliansyah Satrio Putra, malah dijual kepada Hasir Bin Sudjarwo harga Rp.2,8 Juta.dibengkel sepeda motor Cak Kacong, Mangkrengan Kab. Pasuruan, Agar bisa dapat untung, Terdakwa Hasir menjual kembali motor tersebut kepada Popo (DPO), harga Rp.3 juta, tanpa dilengkapi surat – surat BPKB, sedangkan harga dipasaran sepeda motor tersebut Rp. 10 juta.

Foto : Terdakwa Hasir Bin Sujarwo, menjalani sidang agenda saksi korban Aliansyah Satrio Putra, dipimpin ketua majelis hakim Ira Wati, diruang Garuda 2, PN. Surabaya, secara Online, Selasa (02/09/2025) pungkasnya.

Reporter.(Sul)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top