BANK JATIM DIBOBOL PARA TERDAKWA DIHUKUM MASING – MASING 2 TAHUN BUI, 

Foto; sidang inovatif IT
sidang inovatif IT

INFO BANK JATIM DIBOBOL

*Surabaya,–  Sidang perkara pidana berawal melakukan pembelian beberapa rekening, untuk membobol Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim sebanyak 483 transaksi, Total nominal Rp.119.957.741.943,-, menggunakan rekening Bank Jatim, dari rekening- rekening yang telah dibeli, untuk menguras uang Bank Jatim, antara Sabtu 22 Juni 2024, jam 12.22 wib s/d 15.38.wib,uang yang digasak untuk pembelian aset Crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut, dengan para Terdakwa,
Abdul Rahim alias Apong, Oskar,
Sahril Sidik alias Rudi, dan Meilina dan Deni (DPO), diruang Tirta PN.Surabaya,secara Offline.

Dalam agenda Putusan Hakim,yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani,MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi bin Husaini,Terdakwa Abdul Rahim,Terdakwa Oskar, Terdakwa Meilisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
Menyatakan Terdakwa Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa *tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair dan Dakwaan Kedua Primair.
Membebaskan para Terdakwa,
dari Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair dan Dakwaan Kedua Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang” dan “Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum” Sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa, dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000,-, Subsidair 2 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (06/08).

Menetapkan barang bukti :
15 unit Handphone berbagai merk
beserta simcardnya.1 unit laptop DeLL Latitude 7280 hitam.1 unit Asus Zenbook UX32V silver.
1 unit PC all in one merk Acer Aspire Z3710 hitam.
1 unit PC All in One merk Lenovo C560 putih.*DIRAMPAS UNTUK NEGARA*.
– 6 dusbox handphone berbagai merk.
– Buku tabungan Bank BRI an.Supriadi , an.Muhammad Jefri Azis, an.Endriadi, an.Alfin Rahmatullah, an.Meswanto, an.Nia Elfiyani, an.Rinardo Saputra, an.Budi Anto, an.Yazi Wandri, an.Fani Kurniawan, an.Usman, an.Abudra ,
an.Siti Nuralpiyah, an.Widia Tantika.
– Buku tabungan Bank Sinarmas an.Hari Agung, an.Yusask Ananda,
an.Hendry Afriliyanto, an.Ahmad Faisal, an.Duddy Novrianto,an.Lia Astuti, an.Saiin, an.Rizky Septian.
– Buku tabungan Bank BCA an. Hasan Nasril.
– Buku tabungan Bank BSI an.Amelia Putriyani.
– Buku tabungan Bank Mestika an.Richard Andreas.
– Buku tabungan Bank BTN an. Eki Hendyan , an.Siska Yuni Asrah.
– Buku tabungan Bank BNI an.Masduki.
9 buah simcard profider XL
1 buah kartu debet Bank BSI .
2 buah kartu debet Bank OCBC .
2 buah kartu debet Bank Permata.
4 buah kartu debet Bank Mandiri.
5 buah kartu debet Bank BRI.
7 buah kartu debet Bank Maybank.
8 kartu debet Bank Sinarmas
5 kartu debet Bank BCA.
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.*
1 unit PC merk Lenovo-90 DA hitam
1 buah flashdisk merk Sandisk hitam merah dengan ukuran 32 GB berisi data.1 unit PC merk Lenovo-90 HU warna silver.1 unit PC merk Lenovo Think Center M73 hitam.1 buah Hardisk merk WD warna silver dengan ukuran 2 TB berisi data.Uang Rp.944.291.427,- *Dikembalikan ke PT.BANK JATIM Melalui Syaiful Bakhri.*

Sebelumnya JPU Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, “Menurut hukum – Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rahim alias Apong, Terdakwa Oscar, Terdakwa Sahril Sidik dan Terdakwa Meilisa, dengan pidana penjara masing – masing selama 10 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.Pidana denda masing-masing Rp.1.000.000.000,-, Subsider masing-masing selama 6 bulan penjara.

Diketahui, saat rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST Transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk, Senin 24 Juni 2024, ditemukan *Transaksi Anomali* (tidak wajar) pada Sabtu 22 Juni 2024, jam 12.22 wib s/d 15.38.wib, Sebanyak 483 transaksi, *Total nominal Rp.119.957.741.943,-*

Dilihat data portal Bank Indonesia ditemukan 2 rekening Bank Jatim, digunakan sebagai rekening pengirim transaksi anomali (tidak wajar) pada 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, 483 transaksi, total Rp.119.957.741.943,-
Yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200.000,-
dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana Rp.119.957.541.943,-

Diketahui adanya script (perintah palsu), berakibat terjadi 483 transaksi ke Bank Penerima, al.
– Bank CIMB Niaga an.Raja Niaga Komputer, sebanyak 143 trqnswksi senilai Rp.35.471.906.920,-
– Bank CIMB Niaga an. Evo Jaya Intan, sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314,-
– Bank Mandiri an.Pasifik Jaya Angkasa sebanyak 90 transaksi, senilai Rp.22.481.762.914,-
– Bank Mandiri an.Digital Asia Elektri, sebanyak 90 transaksi, senilai Rp.22.480.772.447,-
– Bank Sinar Mas, an.Gergi Deska Sandi Putra, sebanyak 14 transaksi, senilai Rp.3.499.994.094,-
-Bank BRI an. Rapa Febriansyah sebanyak 3 kalintrasaksi, senilai
Rp.549.999.763,-
-Bank Sinar Mas, an.Ahmad Sopian 9 transaksi, senilai Rp.2.249.995.689,-
– Bank Danamon an.Rido Maulana, 5 kali transaksi senilai Rp.1.249.996.605,-
– Bank Danamon an.Irvan Dwi Afrinton, 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713,-
– Bank Mandiri an.Septian Danu 2 transaksi senilai Rp.499.999.842,-
– Bank Mandiri an.Dio Alif Pratama, 2 kali transaksi Rp.499.998.642,-
– Bank BRI an.David Bagus Pranoto, 1 kali transaksi senilai Rp.100.000,-

Transaksi Anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim, berasal dari,
Bank CIMB Niaga an.Raja Niaga Komputer, Bank CIMB Niaga an.Evo Jaya Intan.Bank Mandiri an.Pasifik Jaya Angkasa, masuk ke Bank Sinarmas an.Ridduwan, jumlah Rp.5.300.000.000,-, dan ke Bank Sinarmas an.Sahril Sidik (Terdakwa) Rp.5.500.000.000,-

Sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening, selanjutnya oleh Sahril Sidik dijual pihak lain,
dapat keuntungan Rp.500.000,-, setiap rekening yang dijual.Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas an.Ridduwan, Selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat
Rekening Bank Sinarmas an.Sahril Sidik (Terdakwa) menjual harga Rp.500.000,-, buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim alias.Apong.

Setelah menerima rek.Sinarmas an.Sahril Sidik dan an.Ridduwan,
kedua rekening oleh Terdakwa Abdul Rahim alias Apong diserahkan keTerdakwa Oskar dan dapat upah Rp.5.000.000,-
Terdakwa Oskar bersama Terdakwa Meilisa menggunakan untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapat upah Rp.8.000.000,-tiap bulannya.
Uang yang berada di rekening Bank Sinarmas an.Ridduwan jumlah Rp.5.300.000.000,- dan rekening Bank Sinarmas an.Sahril Sidik (Terdakwa) jumlah Rp.5.500.000.000,- oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Aset Crypto tersimpan di walllet, dikuasai oleh pelaku, juga menerima pembelian aset Crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur mengalami kerugian Rp 119.957.741.943,-

Foto : Para Terdakwa Abdul Rahim alias Apong,Terdakwa Oskar,Sahril Sidik alias Rudi dan Meilina, menjalani sidang agenda Putusan Hakim diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top