*MENCEKIK LEHER DAN MENYAYAT JARI KORBAN, GUNAKAN SAJAM PARANG,*JAKSA GALIH TUNTUT 2 BULAN BUI.*HAKIM VONIS SEMY MATTINAHORUW, HANYA 1 BULAN BUI.*”BELUM MASUK BUI, KARENA SAKIT DIABETES”*
*Surabaya,– Sidang perkara pidana, perbuatan kekerasan mencekik leher korban, kurang puas menganiaya, pelaku lalu mengambil senjata tajam parang panjang 60 cm,hingga korban juga mengalami luka sayat di jari tangan, sampai korban menghindar dalam kondisi luka,dengan Terdakwa Semy Mattinahoruw anak dari Markus Mattinahoruw, diruang Candra PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Semy Mattinahoruw anak dari Markus Mattinahoruw, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemaksaan dengan Kekerasan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan.”
Menetapkan barang bukti,
1 bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu coklat panjang 60 cm,Dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan lagi dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Bulan, Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
Sikap JPU terhadap putusan majelis hakim, terhadap eksekusi penahanan terdakwa,JPU Galih menjelaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.
“Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,” ungkap Galih, Selasa (12/08/2025).
Diketahui, saksi Korban bersama saudara Sandro dan Basuki, beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik. Mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo,jalan Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, tujuan saksi Korban bersama Sandro dan Basuki untuk menemui Direktur PT. Sean Bumi Indo Achmad Awalul Rizal, untuk menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 unit Truk Merci, telah menunggak angsuran masing-masing 4 Bulan dan 3 bulan.
Setiba saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT. Sean Bumi Indo,kemudian bertemu seorang Perempuan salah satu Staf di PT tersebut.Setelah saksi korban menyampaikan Tujuannya, kemudian saksi Korban dan rekan di minta menunggu diruang tamu. Setelah menunggu 30 Menit, tak kunjung bertemu Achmad Awalul Rizal.
Saksi Korban meminta Janjte untuk menghubungi Terdakwa Semy Mattinahoruw, tangan kanan Achmad Awalul Rizal, maksud memberitahu bahwa PT. Mandiri Tunas Finance datang untuk menjelaskan tunggakan
angsuran dua Truk tangki Merci.
Selanjutnya Terdakwa Semy Mattinahoruw,meminta saksi korban dan rekan tetap menunggu, tidak berselang lama, Terdakwa Semy datang di PT.Sean Bumi Indo.
Terdakwa Semy berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri saksi Korban, tanpa alasan pasti, Terdakwa mencekik leher saksi Korban sambil memaki dengan kata-kata Bangsat.Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Terdakwa dari cenkraman di leher.
berhasil melepaskan cenkraman tangannya,
Terdakwa Semy berlari masuk dalam kantor, mengambil senjata tajam parang. Terdakwa menempelkan parang ke leher kiri saksi Korban, dengan tangannya sempat memberikan perlawanan menahan Parang yang menempel lehernya, Terdakwa mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan saksi Korban, Setelah mendapat penganiayaan dari Terdakwa, saksi korban meninggalkan PT. Sian Bumi Indo bersama rekannya.
Akibat penganiayaan, saksi korban Lendik Prandika, mengalami luka gores, luka sayat bagian jari tengah dan jari manis tangan kiri.
Hasil Visum Et Repertum : Rumah Sakit Islam Surabaya, 12 November 2024,Hasil Pemeriksaan :
Didapat luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri.
luka robek di jari ke -3 tangan kiri.
luka robek di jari ke -4 tangan kiri.
Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam.
Foto, Sidang perkara kekerasan menggunakan parang 60 cm dan mencekik korbannya, agenda sidang Putusan Hakim, dan JPU Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya (kanan),diruang Candra PN.Surabaya.
Reporter! Amiril
.






