Surabaya – Sidang perkara dugaan penipuan kerja sama modal usaha dengan kerugian total Rp1,925 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025). Terdakwa Anthony Wisanto dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.
Dakwaan Jaksa
Jaksa menyatakan Anthony terbukti melakukan tindak pidana penipuan berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan, Anthony disebut mengajak korban Kelvin Winata menanam modal pada beberapa proyek pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan janji keuntungan hingga 8 persen.
Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp1,925 miliar.
Proyek yang dijanjikan antara lain pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo, pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Bombana, dan proyek Rumah Sakit Bombana.
Menurut JPU, Anthony memanipulasi informasi seolah-olah memenangkan tender, padahal proyek tersebut milik pihak lain.
Pembelaan Penasihat Hukum
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Lesli Panda menuding jaksa mengabaikan fakta persidangan.
“Jaksa tidak memasukkan fakta pembayaran yang telah dilakukan Anthony, termasuk penyerahan apartemen senilai Rp295 juta. Ini penting sebagai pertimbangan keadilan,” tegas Lesli.
Lesli menambahkan sejumlah saksi justru menguatkan bahwa proyek benar-benar ada.
Saksi Stephen dan Hajar menyatakan pengiriman material proyek berjalan.
Saksi Donnie membenarkan pengiriman barang.
Saksi Jalbiah mengaku sebagai pengurus proyek dan menyebut Anthony dipercaya karena barang diterima sebelum pembayaran lunas.
Menurut tim pembela, Anthony telah membayar lebih dari setengah modal korban, melebihi Rp1 miliar. Mereka menilai perkara ini seharusnya menjadi sengketa perdata/wanprestasi, bukan pidana.
Kronologi Kasus
2020–2022: Kelvin Winata menyalurkan dana secara bertahap melalui transfer ke rekening Anthony dengan janji keuntungan.
November 2022: Korban menagih pengembalian dana, namun hanya dijanjikan pencairan yang tak pernah terwujud.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 30 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Editor; amiril






