SURABAYA Terdakwa Rizfan Ananda Umammy bin Agung Ribut Santoso divonis 8 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Alfa Mustafa.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang di Ruang Cakra,Selasa (06/01/2026), dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menyatakan Rizfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”, Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 wib, di pinggir Jalan Raya Kendalsari, Kel. Penjaringansari, Kec. Rungkut, Surabaya, tepatnya di dekat Alfamart Kendalsari. Saat itu korban Muhammad Alfa Mustafa tengah berjalan bersama anaknya.
Terdakwa sempat memanggil korban di lokasi penjual nasi goreng, namun tidak dihiraukan.
Tak lama kemudian, di sisi Alfamart Kendalsari, terdakwa menghadang korban dan langsung memukul satu kali hingga korban terjatuh. Korban yang berusaha bangkit kembali dipukul, bahkan terdakwa masih melakukan penyerangan meski warga sekitar berusaha melerai.
Pukulan tersebut mengenai bagian rahang kanan korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Royal Surabaya, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan adanya bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri, luka terbuka dan memar disertai pembengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul, serta luka bakar pada anggota gerak bawah kanan akibat panas.
Luka-luka tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan dan terhalang sementara waktu dalam menjalankan pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tuturnya.






