TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
KOTA BANDAR LAMPUNG – Sosialisasi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, Dasar Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika, diikuti ratusan kader Partai Golkar Bandarlampung.
Hanan menyampaikan bahwa nilai-nilai 4 Pilar MPR RI sejalan dengan ideologi karya dan kekaryaan Partai Golkar, diantaranya terkait stabilitas nasional, pembangunan, dan persatuan.
Kader dan pengurus Partai Golkar adalah pengamal dan penjaga Pancasila, UUD ’45 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kata Hanan
Dirinya mengharapkan, melalui Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Kader Golkar di Provinsi Lampung dapat berperan aktif Memperkuat persatuan bangsa, Menjaga Pancasila dan konstitusi, serta Membangun kesadaran bernegara yang berkelanjutan.

Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan sekadar konsep atau hafalan, tetapi merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara, lanjut Hanan.
Hanan mengingatkan bahwa sebagai kader dan pengurus Partai Golkar memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa.
Dibagian akhir pemaparannya Hanan menyampaikan bahwa Sosialisasi Empat Pilar bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan proses internalisasi nilai agar Pancasila hidup dalam sikap, UUD 1945 ditegakkan dalam praktik, NKRI dijaga dengan komitmen, dan Bhinneka Tunggal Ika diwujudkan dalam toleransi serta saling menghormati.
Dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Ketua Harian DPD Partai Golkar Lampung, Riza Mirhadi, S.H dan Wakil Ketua Bidang Hukum, Abi Hasan Muan, S.H, M.H.
H. Riza Mirhadi, SH, mengupas makna sila-sila dalam kehidupan bermasyarakat. Riza Mirhadi mengatakan, rakyat Indonesia patut bersyukur Indonesia mempunyai Pancasila. Kalau tidak ada Pancasila mungkin Indonesia tidak terbentuk seperti sekarang.
Menurut Riza, Pancasila sebagai Ideologi tidak bisa ditawar-tawar diputuskan oleh pemerintah pada tahun 1945.
Sementara itu, Abi Hasan Mu’an, SH, MH, membedah sejarah UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
![]()






