ANCAM SEBAR VIDEO PRIBADI PERAS MANTAN PACAR SUTOYO DIHUKUM 18 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Sutoyo bin Muhammad Rais menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Sutoyo bin Muhammad Rais divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan modus ancaman penyebaran video pribadi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang tertutup di ruang Sari 3, mengingat perkara menyangkut materi asusila.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan penuntut umum, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana.Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa print out transaksi top up dana, percakapan WhatsApp, satu unit ponsel Realme 3 Pro, serta flash disk berisi rekaman video untuk disita dan dimusnahkan.

Perkara ini bermula dari hubungan lama terdakwa dengan korban, Siska Alfiani, yang terjalin sejak 2008. Meski telah berpisah dan korban menikah pada 2012, komunikasi keduanya masih berlanjut.

Pada April 2024, keduanya kembali bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan hubungan intim. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam aktivitas tersebut menggunakan ponselnya.

Sejak saat itu, terdakwa berulang kali meminta korban membelikan ponsel dan sejumlah uang. Permintaan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi jika tidak dipenuhi.

Dalam kondisi tertekan, korban beberapa kali mentransfer uang antara Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan total sekitar Rp3 juta.
Ironisnya, meski telah menerima uang, terdakwa tetap menyebarkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top