banner 728x250

Anak Lurah Sememi Ngaku Staf Pemkot

Ngaku Staf Pemkot Surabaya, Tawarkan Modal UMKM 0% Bunga, Gasak Rp304 Juta – Io Bramasta Dituntut 30 Bulan Penjara

Foto; pembacaan tuntutan 30 bulan Bui .
Foto; pembacaan tuntutan 30 bulan Bui .
banner 120x600
banner 604x812

Surabaya – Kasus penipuan berkedok pinjaman modal usaha dengan bunga 0% kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi (27), warga Kemlaten 7/37 Surabaya, bersama rekan-rekannya mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya dan menawarkan program pinjaman UMKM melalui aplikasi Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku.

Modus tersebut berhasil menjerat lebih dari 100 warga hingga menimbulkan kerugian senilai Rp304 juta.

banner 604x812

Bersama dua rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (anak Lurah Sememi, berkas terpisah) dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah), terdakwa melakukan sosialisasi di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal.

Untuk meyakinkan korban, mereka mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Group. Bahkan, Rengga menggunakan CV Grand Jaya Ambasador miliknya dengan struktur fiktif: dirinya sebagai komisaris, terdakwa Io Bramasta sebagai direktur utama.

Warga UMKM diminta mendaftar pinjaman online dengan bunga 0%. Setelah limit kredit cair, terdakwa menggunakan jasa gesek tunai (gestun) melalui Instagram. Dana hasil pencairan tidak pernah diberikan kepada warga, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.

Akibatnya, para korban tetap mendapat tagihan dari pihak aplikasi pinjaman online.

Dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya yang dipimpin Hakim Wiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Barang bukti perkara tetap disita untuk kepentingan berkas terdakwa maupun rekan-rekannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 September 2025 dengan agenda putusan hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dan komplotannya menyebabkan kerugian warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal sebesar Rp304.451.490.

Sebagian dana senilai Rp61 juta mengalir ke Rengga Pramadhika, sementara sisanya digunakan terdakwa Io Bramasta untuk kebutuhan pribadi.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 8 saksi korban, termasuk perangkat kelurahan dan warga UMKM. Salah satu saksi, Barus Ilyas, yang merupakan PNS Kelurahan Sememi, bahkan ikut terjebak karena percaya tawaran pinjaman tersebut resmi dari Pemkot Surabaya.

Kasus ini membuktikan bahwa modus penipuan berkedok pinjaman modal UMKM semakin marak. Warga diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online dengan iming-iming bunga 0%.

Foto: Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi (27) bersama Rengga Pramadhika Akbar dan Erlangga Reyza Praditya (berkas terpisah) dalam agenda sidang tuntutan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Editor; amiril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *