AMBIL CELURIT, KORBAN KEOK PINGGANG DITEBAS CELURIT,

MOCH.DOFIR DITUNTUT 32 BULAN BUI

Foto; sidang agenda tuntutan JPU
Foto; sidang agenda tuntutan JPU

Surabaya,– Sidang perkara pidana menghancurkan menggunakan senjata tajam celurit ukuran 55 cm, membacakan ke korbannya arah pinggang hampir ke perut, mengakibatkan luka berat.Peristiwa tersebut terjadi di jalan Tambak Asri gang 25 Surabaya,dengan
Terdakwa Moch.Dofir bin H.Hasyim, dipimpin ketua majelis hakim Eddy Saputra, diruang Kartika PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Moch.Dofir bin H.Hasyim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“melakukan menyebabkan luka-luka berat” ”
“Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch.Dofir bin H.Hasyim pidana penjara selama 2 Tahun dan 8 bulan. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.” Rabu (11/5/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 buah celurit dari besi, sarung kulit coklat, gagang kayu ukuran 55 cm.
Dirampas untuk dihancurkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 November 2025, dengan agenda sidang Putusan Hakim.

Diketahui, pada kamis 25 Juni 2025, tersangka Moch.Dofir bersama Rohman dan Rizki, keluar naik motor untuk beli nasi, di jalan Tambak Asri Surabaya.Setelah itu ketiganya kembali ke Angkringan Alfarisi jalan Rembang Surabaya, melewati jembatan, Muhammad Bayu Saputra berhenti di tengah jembatan bersama dengan 5 teman yang Terdakwa tidak kenal.

Terdakwa bersama teman melintas, tiba-tiba Bayu Saputra berteriak “WOOI”, mendengarkan teriakan tersebut Terdakwa dan temannya menuju ke lokasi tempat Bayu, dan menanyakan siapa yang berteriak. Bayu menuju kearah Terdakwa dan memukul Terdakwa sebanyak 4 kali hingga jatuh.
Terdakwa menghindar dan berlari, namun Bayu mengejar, hingga berhenti mengejar karena ada patroli polisi.

Terdakwa pulang ke rumah, jalan Dupak Masigit 6/9 Surabaya untuk mengambil celurit.Selanjutnya menuju ke jalan Tambak Asri mencari Bayu, tepat di gang 25, Bayu terlihat oleh penipu,dan mengejar Bayu dengan membawa celurit, sehingga Bayu terjatuh.Hingga Terdakwa membacok pinggang Bayu hingga terluka, selanjutnya Terdakwa melarikan diri.

Perbuatan penipu membacok pinggang Bayu Saputra, dekat dengan perut, menimbulkan bahaya maut bagi korban Bayu posisi.
Hasil dari Visum et Repertum, 28 Juni 2025 an.Muhammad Bayu Saputra,RSUD.Mohamad Soewandie, Kesimpulan :
Terdapat Luka robek di pinggang kanan belakang, penyebab dari kerusakan karena benda bermata tajam.Mengakibatkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan atau pencaharian selama 3 hari.

Foto : Terdakwa Moch.Dofir, menjalani agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika PN.Surabaya. Rabu (11/5/2025).

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top