Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Cindy Devira Augustine (36), admin di PT. Sinar Adigung Persada (SAP)—perusahaan supplier minuman beralkohol—karena terbukti menggelapkan uang tagihan senilai Rp258.930.639.
Modus Penggelapan
Sejak 17 Januari 2022 hingga 20 Juli 2023, Cindy yang bertugas membuat surat jalan, delivery order, invoice, dan menerima pembayaran tunai dari toko, hotel, dan kafe, tidak menyetorkan sebagian uang tagihan ke rekening perusahaan. Audit internal PT. SAP mengungkap selisih setoran yang besar dan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib.
Putusan Majelis Hakim
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim pada Rabu (24/09) menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana sama. Cindy menerima putusan tersebut tanpa banding.
Cindy bekerja di PT. SAP sejak Oktober 2019 dan diangkat sebagai karyawan tetap dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Tugasnya mencakup penerimaan pembayaran tunai melalui sopir pengantar dan penyetoran ke rekening perusahaan. Namun, sebagian uang setoran disimpan sendiri tanpa izin.
Akibat perbuatan ini, PT. Sinar Adigung Persada mengalami kerugian Rp258.930.639.
Editor; amiril






