Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Mahful Irawan bin Sutikno. Mahful terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Yuyun Handayani, di kamar kos kawasan Rungkut, Surabaya, awal Januari 2024.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025), majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan perbuatan Mahful memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Mahful Irawan,” ujar Hakim Ega dalam sidang putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut hukuman 9 bulan penjara.
Kronologi Penganiayaan
Kasus bermula dari pertengkaran mulut antara Mahful dan Yuyun pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Emosi yang memuncak membuat Mahful memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya mencatat korban mengalami bengkak di dahi, kelopak bawah mata, paha kanan, serta luka robek di wajah akibat benda tumpul.
Fakta Persidangan
Tempat kejadian: kamar kos kawasan Rungkut, Surabaya
Hakim ketua: Ega Shaktiana
JPU: Deddy Arisandi
Vonis hakim: 7 bulan penjara
Tuntutan jaksa: 9 bulan penjara
Foto: Mahful Irawan usai sidang putusan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Editor; amiri






