7 bulan Penjara Hajar Pacar

Hajar Pacar di Kamar Kos Hingga Babak Belur, Mahful Irawan Divonis 7 Bulan Penjara

Foto; majelis hakim tuntut 7 bulan bui
Foto; majelis hakim tuntut 7 bulan bui

 

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Mahful Irawan bin Sutikno. Mahful terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Yuyun Handayani, di kamar kos kawasan Rungkut, Surabaya, awal Januari 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025), majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan perbuatan Mahful memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Mahful Irawan,” ujar Hakim Ega dalam sidang putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut hukuman 9 bulan penjara.

Kronologi Penganiayaan

Kasus bermula dari pertengkaran mulut antara Mahful dan Yuyun pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Emosi yang memuncak membuat Mahful memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.

Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya mencatat korban mengalami bengkak di dahi, kelopak bawah mata, paha kanan, serta luka robek di wajah akibat benda tumpul.

Fakta Persidangan

Tempat kejadian: kamar kos kawasan Rungkut, Surabaya

Hakim ketua: Ega Shaktiana

JPU: Deddy Arisandi

Vonis hakim: 7 bulan penjara

Tuntutan jaksa: 9 bulan penjara

Foto: Mahful Irawan usai sidang putusan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Editor; amiri

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top