Foto: Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

 

SURABAYA- Terdakwa perkara narkotika jaringan internasional, Suhantoro dan Dedi Setiawan, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinilai terbukti berperan sebagai kurir utama peredaran sabu skala besar dengan total barang bukti lebih dari 40 kilogram.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bukan kejahatan biasa. Jumlah sabu yang dikuasai mencapai ±40,8 kilogram, sehingga masuk kategori peredaran narkotika jaringan internasional dengan dampak serius terhadap masyarakat.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dan berperan aktif sebagai mata rantai penting distribusi narkotika. “Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas JPU Suparlan dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap kejahatan tersebut dijalankan secara terorganisir dan rapi, dikendalikan seorang bandar berinisial Mandor yang kini berstatus DPO. Seluruh komunikasi dilakukan tertutup melalui aplikasi Signal, disertai penggunaan KTP palsu, ponsel khusus, kendaraan berpelat palsu, hingga metode “mobil ranjau” untuk pengambilan sabu.

Rangkaian kejahatan bermula dari skema penyamaran. Terdakwa Suhantoro terlebih dahulu menerima uang Rp 700 ribu dengan dalih mengikuti kursus mengemudi. Selanjutnya, aliran dana meningkat, digunakan untuk membeli ponsel, menyewa rumah kos di Surabaya, hingga memesan panel box yang dikirim ke Pontianak.

Keduanya kemudian diterbangkan ke Kalimantan Barat dengan seluruh fasilitas ditanggung bandar, termasuk pembelian mobil Toyota Calya senilai Rp116 juta untuk operasional pengangkutan sabu.
Puncak aksi terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.25 WIB. Atas perintah bandar, para terdakwa mendatangi Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan sebuah mobil Honda Mobilio yang telah “diranjau”, dengan kunci disembunyikan di bawah ban.

Di dalam mobil itu tersimpan tiga tas besar berisi 41 bungkus sabu, masing-masing hampir satu kilogram per paket, dengan total berat bersih ±40.890,962 gram. Barang haram tersebut dipindahkan ke Toyota Calya dan rencananya akan disimpan sementara di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi lanjutan.

Namun upaya itu gagal. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah membuntuti pergerakan para terdakwa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan puluhan kilogram sabu, tujuh KTP palsu, empat ponsel komunikasi khusus, tas penyimpanan, serta pelat nomor palsu.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top