SURABAYA – Perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang menyeret terdakwa Salamon memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Salamon dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salamon dinilai tanpa hak membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula dari transaksi Salamon dengan Faruk (DPO). Terdakwa membeli 8 butir pil ekstasi yang terdiri dari 3 butir logo Heineken dan 5 butir logo Transformer, dengan harga Rp165 ribu per butir. Barang haram tersebut rencananya dijual kembali kepada Fauzi (DPO) seharga Rp350 ribu per butir, dengan berat total 3,187 gram.
Rencana transaksi di kawasan Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya, pada 10 September 2025, keburu terbongkar. Petugas Ditpolairud Polda Jawa Timur lebih dulu mengamankan Salamon sebelum transaksi berlangsung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi yang disembunyikan terdakwa di dalam peci hitam yang dikenakannya. Sementara itu, calon pembeli Fauzi berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penahanan terdakwa diperhitungkan serta memohon majelis hakim agar Salamon tetap ditahan. Barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi logo Transformer seberat 1,938 gram, 3 butir pil ekstasi logo Heineken seberat 1,249 gram, serta 1 unit iPhone 11 warna hijau tosca, dimohonkan dirampas untuk dimusnahkan. Adapun sepeda motor Honda PCX putih Nopol L 6960 CAM beserta STNK atas nama Sumidah tante terdakwa diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, termasuk anggota polisi penangkap serta Sumidah, pemilik sepeda motor yang dipinjam Salamon untuk keperluan transaksi narkotika tersebut.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan hakim pada Rabu, 14 Januari 2026. Tuturnya
( Bgs/sul )






