Surabaya — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, wajah pembangunan mikro di Kota Surabaya menyajikan sebuah ironi yang memprihatinkan. Di atas kertas, Kota Pahlawan memiliki kekuatan fiskal luar biasa dengan APBD 2025 senilai Rp12,3 triliun dan alokasi khusus Dana Kelurahan (Dakel) mencapai Rp509 miliar. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik dengan kemewahan angka tersebut. Hingga November 2025, kita menyaksikan fenomena “proyek mangkrak” yang masif di lorong-lorong perkampungan, mulai dari drainase yang terhenti di tengah jalan hingga pavingisasi yang dikerjakan asal-asalan. Kebijakan Pemerintah Kota yang seharusnya mempercepat kesejahteraan warga melalui skema padat karya, justru terjebak dalam disorientasi eksekusi. Alih-alih menjadi solusi banjir dan penggerak ekonomi, Dana Kelurahan tahun ini berpotensi menjadi monumen kegagalan perencanaan yang merugikan publik secara sosial dan finansial.
Data yang terhimpun menunjukkan skala inefisiensi yang tidak bisa dianggap remeh. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat membengkak hingga Rp234,44 miliar, angka fantastis yang merepresentasikan hilangnya kesempatan pembangunan bagi ribuan warga. Di lapangan, kegagalan teknis terlihat telanjang: proyek box culvert di Jalan Kapasari I molor hingga memicu amarah Wali Kota, sementara di Medokan Ayu, proyek paving senilai Rp1,2 miliar diduga dikerjakan di bawah spesifikasi teknis di atas tanah lunak. Lebih miris lagi, Komisi A DPRD Surabaya menyoroti fakta bahwa Kelurahan Ampel dan Sidotopo—garda terdepan pelayanan publik di kawasan padat penduduk—masih belum memiliki kantor sendiri. Ini adalah potret buram manajemen aset dan prioritas anggaran yang timpang di tengah ambisi menjadikan Surabaya kota dunia.
Secara regulasi, kekacauan ini bermuara pada transisi aturan yang tidak mulus. Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Program Padat Karya mengubah lanskap pelaksanaan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) swakelola murni menjadi skema yang lebih terbirokratisasi. Mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, setiap rupiah uang negara memang menuntut akuntabilitas ketat. Namun, yang terjadi di Surabaya adalah “paralisis birokrasi” akibat ketakutan berlebihan (fear-based bureaucracy). Kasus dugaan penyelewengan dana di Kelurahan Kebraon yang menyeret aparat ke ranah hukum telah menciptakan efek trauma bagi para Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akibatnya, prinsip kehati-hatian diterjemahkan menjadi penundaan eksekusi, yang pada akhirnya menumpuk pekerjaan di akhir tahun (bottleneck) saat musim hujan tiba, memicu banjir di wilayah seperti Manukan dan Dukuh Kupang.
Sorotan tajam juga patut diarahkan pada aspek ekonomi-politik dari pembentukan Koperasi Merah Putih. Dinarasikan sebagai soko guru ekonomi baru, investigasi lapangan mengungkap indikasi pembentukan yang cacat prosedur, seperti yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Wonorejo dengan modus penunjukan langsung pengurus. Lebih jauh lagi, kebijakan yang mengarahkan koperasi ini sebagai penyedia tunggal material konstruksi (seperti paving K-175) menciptakan iklim monopoli terselubung. Ketika kompetisi pasar ditiadakan atas nama “pemberdayaan”, risiko jatuhnya kualitas material dan mark-up harga menjadi tak terelakkan. Niat mulia memberdayakan ekonomi warga tidak boleh menjadi tameng bagi praktik inefisiensi rantai pasok yang justru menghasilkan infrastruktur berumur pendek.
Sebagai penutup, kami mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan evaluasi total dan jujur. Hentikan narasi defensif bahwa SILPA tinggi adalah bentuk efisiensi; dalam konteks kebutuhan infrastruktur mendesak, itu adalah kegagalan serapan. Kami merekomendasikan adanya diskresi kebijakan untuk mempercepat penyelesaian proyek yang mangkrak sebelum tutup buku 2025, tanpa mengorbankan kualitas. Inspektorat harus lebih proaktif melakukan pendampingan (asistensi), bukan sekadar audit yang menakutkan, agar kepercayaan diri birokrasi pulih. Selain itu, transparansi dalam tata kelola Koperasi Merah Putih harus dibuka seluas-luasnya untuk mencegah lahirnya oligarki kecil di tingkat kelurahan. Warga Surabaya berhak atas pembangunan yang tuntas, bukan janji yang terhenti di galian saluran yang menganga.
![]()






