Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu (4/10/2025). Keputusan ini diambil setelah platform media sosial asal China tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Latar Belakang Pembekuan
Sebelumnya, TikTok sempat dibekukan status TDPSE-nya oleh Komdigi, meskipun layanan platform tersebut masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Pembekuan ini terkait dengan permintaan data mengenai lonjakan aktivitas dan monetisasi di platform tersebut.
Data yang Diserahkan TikTok
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam siaran pers.
Data yang diminta Komdigi mencakup:
- Rekapitulasi harian atas eskalasi traffic
- Besaran monetisasi platform
- Indikasi monetisasi yang melanggar ketentuan secara agregat
Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap data yang diberikan, Komdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data yang dipersyaratkan.
Implikasi Pencabutan Pembekuan
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelas Alexander.
Pencabutan pembekuan ini memastikan bahwa pengguna TikTok di Indonesia dapat terus beraktivitas secara normal di platform tersebut. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Langkah ini menegaskan keseriusan Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tutup Alexander.
Catatan Editor: Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas operasional di Indonesia.






