Terobosan Perlindungan Hak Cipta dan Kemandirian Industri Media Nasional

Inisiatif Indonesia Menuju Keadilan Ekonomi Digital di Kancah Global

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama program sosial dan media edukatif oleh perwakilan lembaga.
Momen penandatanganan nota kesepahaman antara lembaga mitra dan perwakilan media Lentera Nusantara sebagai langkah memperkuat sinergi pemberdayaan masyarakat.

Jakarta — Dukungan terhadap penguatan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik mengemuka dalam gelaran Indonesia Digital Conference (IDC) 2025. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara simbolis menyerahkan dukungan resmi terhadap Protokol Jakarta melalui kanvas putih berisi tanda tangan seluruh ketua wilayah dari 28 provinsi.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan langkah penting menuju kemandirian ekosistem informasi nasional. “Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya menjaga kemandirian media sebagai pilar demokrasi. “Ketika media kehilangan kemampuan mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Hukum dan HAM juga mengumumkan langkah lanjutan berupa regulasi yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual dijadikan jaminan pinjaman. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

Terobosan Keadilan Distribusi Royalti

Dalam pidatonya, Menteri Supratman menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal, tetapi harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit. Ia menyoroti ketimpangan pembagian royalti di platform digital yang saat ini masih merugikan kreator lokal.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya di hadapan peserta IDC 2025.

Protokol Jakarta akan menjadi usulan resmi Indonesia dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa pada awal Desember 2025. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi digital global, sekaligus memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan dan penghargaan yang layak di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.

 

Penulis: Redaksi Tabir Lentera Nusantara

TabirLenteraNusantara.com © 2025

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top